Polisi Amankan Maling Motor yang Beraksi di Parkiran Pabrik Bricon

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku yakni Wanto (40) diamankan lantaran mencuri sepeda motor di tempat parkir PT Bricon di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging pada Kamis (20/5) lalu.

Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario nopol S 3589 NH milik Bayu Khoirudin (27), warga Desa Banjartanggul, Pungging, Kabupaten Mojokerto. Korban pun melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya lantas melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan awal, pelaku bernama Wanto.

Berbekal informasi tersebut, malam harinya, tim dari Unit Reskrim Polsek Pungging memburu Wanto yang diketahui asal Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tim menemukan pelaku di minimarket Jalan Raya Tambak Cemandi, Desa Kalanganyar. Polisi pun menyergapnya.

“Namun, pelaku berontak dan mendorong sepeda motornya kearah petugas. Sehingga petugas terjatuh dan tertimpa sepeda motor,” terang Andaru.

Wanto lantas kabur sembari melemparkan helm miliknya ke arah polisi. Tak mau kehilangan buruannya, tim dari Unit Reskrim Polsek Pungging pun mengejar pelaku. Mereka sempat mengeluarkan dua kali tembakan peringatan untuk menghentikan Wanto.

Namun, pencuri motor itu tak bergeming. Wanto sempat berhasil mengelabuhi polisi dengan bersembunyi di dalam gorong-gorong. Beruntung warga sekitar membantu petugas mencarinya.

“Pada saat pencarian, kami melihat pelaku lari ke sebuah gang, lalu memanjat tembok dan naik ke atap rumah warga,” jelas Andaru.

Pelarian Wanto berakhir di rumah warga tersebut. Dia terjatuh dari atap, lalu menimpa mobil di garasi pemilik rumah. Akibatnya, pelaku menderita luka serius di wajahnya.

Selain meringkus Wanto, polisi juga menyita Honda Vario nopol S 3589 NH dan STNK sebagai barang bukti. Pelaku disangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *