PT CKS Melalui Kuasa Hukumnya Akan Menghormati Proses Hukum

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Dalam konferensi pers dengan awak media di Kantor Cabang PT Citra Lestari Semesta, kuasa hukum PT CKS, Gunadi Handoko mengakui pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan. 

“Dalam proses hukum yang sedang berjalan, kita harus menghormati dan sebagai pihak terlapor harus kooperatif dengan keperluan dari aparat penegak hukum. Pihaknya mengakui tidak akan menutup-nutupi informasi yang sebenar-benarnya jika memang nantinya dimintai keterangan oleh kepolisian. Kami sampaikan sesuai dengan ketetapan hukum dan kami akan ikuti semua prosesnya sesuai dengan aturan,” katanya Selasa (15/6). 

Ditambahkan Gunadi sengaja menghadirkan dua CPMIatau calon pekerja migran Indonesia saat sesi konferensi pers. Hal itu bertujuan untuk mengungkap secara pasti apa sebenarnya yang terjadi pada para CPMI selama di BLK. Pasalnya ada beberapa hal yang diberitakan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Kami ingin coba diluruskan dengan menghadirkan CPMI yang tidak lama lagi akan diberangkatkan ke luar negeri itu. Karena selama ini kami merasakan pemberitaan kurang sesuai. Itulah mereka para calon pekerja migran ini bisa menceritakan mulai dari awal proses rekrutmen hingga saat di BLK suasananya seperti apa,” lanjutnya.

Gunadi menjelaskan bahwa keterangan yang menyatakan bahwa para pekerja tak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi tidaklah benar. Memang BLK memberlakukan aturan batasan-batasan untuk penggunaan alat komunikasi. Hal itu layaknya anak sekolah ketika sedang proses belajar berlangsung tentu tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi.

“Tujuannya bukan untuk mengurangi kebebasan, tetapi supaya betul-betul fokus menerima pengetahuan, ketrampilan dan skill. Tetapi pada  saat tertentu ketika tidak sedang mengikuti pendidikan HP itu diberikan saya kira itu saja,”tutupnya.

Sebelumnya kasus kaburnya lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja (BLK) Central Karya Semesta (CKS) terus bergulir. Lima CPMI tersebut melarikan diri diduga karena adanya perlakuan penganiayaan selama berada di dalam BLK milik PT Citra Karya Sejati (CKS) itu. Setelah melakukan proses penyelidikan polisi kemudian menaikkan status kasus menjadi penyidikan. ( Agus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *