RAPAT PARIPURNA PENETAPAN CALON PIMPINAN DPRD KOTA MALANG MASA JABATAN TAHUN 2024-2029

indonewsdaily.com, Malang- Rapat Paripurna penetapan calon pimpinan DPRD kota Malang masa bakti jabatan tahun 2024-2029 Nomor :100.1.4.2/85/35.73.200/2024 Jum’at, (27/9/2024) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Malang Masa Jabatan Tahun 2024-2029, sebagai tindak lanjut atas :
1. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Malang tanggal 17 September 2024 Nomor : 1323/DPC 25.32/02/IX/2024 perihal Usulan Pimpinan Definitif; 2. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera tanggal 23 Agustus 2024 Nomor: 823/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Pimpinan DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029

 

Selanjutnya 3.Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Malang tanggal 2/9/2024 Nomor: JR-13/IX-038/B/DPC-GERINDRA/KT-MLG/2024 perihal Surat Pengantar; Dengan persetujuan Rapat Paripurna, maka telah ditetapkan Keputusan DPRD Kota Malang Nomor 100.3.3.3/84/35.73.200/2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Malang Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Ditandatangani oleh Ketua Sementara DPRD Kota Malang sebagai Pimpinan Rapat Paripurna. I Made Riandiana Kartika sekaligus memimpin rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Made menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kota Malang tanggal 28 Mei 2024 nomor 318 Tahun 2024, ada empat partai yang berhak untuk mengisi posisi sebagai pimpinan Dewan.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang Nomor 318 Tahun 2024, telah ditetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Tahun 2024.

Partai politik yang berhak mengisi Pimpinan DPRD Kota Malang Masa Jabatan 2024-2029 secara berurutan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” tambahnya.

Selanjutnya I Made Riandiana Kartika membacakan usulan calon pimpinan dewan definitif yang di usulkan oleh tiga partai.

Lebih lanjut, Made menyebutkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Malang tanggal 17 September 2024, surat Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Malang tanggal 23 Agustus 2024, dan surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Malang tanggal 2/9/2024. Surat-surat tersebut menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD Kota Malang untuk masa jabatan 2024-2029.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,” ucapnya

Nama-nama yang tercantum dalam lampiran resmi diusulkan sebagai pimpinan DPRD Kota Malang. Pengangkatan ini akan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 September 2024.

“Mengusulkan nama yang tercantum dalam lampiran keputusan DPRD ini sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang masa jabatan Tahun 2024-2029, untuk diresmikan pengangkatannya oleh Gubernur Jawa Timur,” ujar Made.

Berikut nama-nama Pimpinan DPRD Kota Malang masa jabatan Tahun 2024-2029 yang diusulkan peresmian pengangkatannya

Waka 1 Sementara :
H. Abdurrohman., S.H.

Waka 2 Sementara :
Trio Agus Purnomo, S.T.

Waka 3 Sementara :
Rimzah, S.IP.

Sementara itu untuk posisi Ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029 dari Partai PDI Perjuangan masih belum di umumkan.(win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *