Siapa Sebenarnya dr Lois, yang Menyangkal Covid-19? Simak Penjelasan dr Tirta Ini

Indonewsdaily.com, Jakarta- Media sosial ramai beredar pernyataan seorang yang mengaku sebagai dokter yang secara blak-blakan menyangkal Covid-19. Kini nama dr Lois yang menyangkal adanya covid-19 ramai diperbincangkan warganet.

Tak hanya itu, kini ia dipanggil oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban ilmiah. dr Tirta alias Tirta Mandira Hudhi angkat bicara.

Pasalnya, sosok dr Lois disebut-sebut sudah pernah berseteru dengan dr Tirta terkait Covid-19. Lewat live Instagramnya, dr Tirta membongkar bahwa status dr Lois sebagai dokter kini dipertanyakan lantaran izinnya tidak aktif sejak 2017. dr Lois juga disebut tidak menangani pasien selama pandemi Covid-19, baik menjadi relawan atau praktek.

“Ibu Lois ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke ketua IDI Pusat dr Daeng dan saya konfirmasi ke ketua MKEK yaitu dr Pukofisa, beliau mengatakan bahwa dr Lois tidak terdaftar di anggota IDI. Semua dokter di Indonesia harus terikat dalam organisasi profesi IDI,” ujar dr Tirta dikutip dari unggahan Instagramnya atas izin yang bersangkutan, Minggu (11/7/2021), seperti diberitakan Detik.com.

“Ingat, ibu Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Status dokternya dipertanyakan, STR (Surat Tanda Registrasi) beliau tidak aktif sejak 2017,” lanjutnya.

Ia mengaku, sempat mengira akun media sosial dr Lois adalah fake account lantaran domisilinya tidak jelas. Namun kini lantaran pernyataan kontroversialnya di acara televisi viral, dr Tirta menegaskan, perlu ada pertanggungjawaban agar tak menjadi pembohongan publik. Tak lain, dengan cara memberikan klarifikasi dan pembuktian ilmiah di hadapan MKEK IDI.

“Ada pun berita yang disebarkan Ibu Lois terkait interaksi obat, terkait anti masker, terkait mengatakan Covid tidak ada, terkait mengatakan bahwa yang meninggal karena Covid tidak ada, terkait informasi vitamin C setiap jam secara ilmiah harus dibuktikan,” tegasnya.

“Jika tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka PB IDI pasti sekali lagi akan menimbang-nimbang, mengurus sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga sudah diamati oleh pihak berwajib di antaranya Polda Metro jaya dan Polri,” sambung dr Tirta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *