Ternyata Mayat Bertato Yang Ditemukan Disungai Bangau Korban Pembunuhan dan Polisi Ungkap Pelakunya

Kapolresta Malang Kota Kompol Budi Hermanto bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti pakaian korban.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Terkait mayat Mr X yang ditemukan di Sungai Bangau masuk areal Terong Dowo atau Jalan Simpang Teluk Bayur Kelurahan Pandanwangi dan mempunyai ciri khusus didadanya ada tato bertuliskan Love Moon di dada kanan bergambar bulu merak dan bintang warna merah bertuliskan *Hari S*” terungkap.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban diketahui bernama Hari Setiawan (30) warga desa Banjarejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Kini setelah berjalan 5 bulan , Polresta Malang Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Hari Setiawan (30) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang ditemukan tewas di aliran sungai Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (10/2/2022) lalu.

Kronologi bermula Kamis (10/2/2022) lalu ketika ditemukan seorang laki-laki sudah dalam kondisi tak bernyawa di aliran sungai Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dugaan awal, pria yang telah diketahui identitasnya itu tewas karena bunuh diri. Namun sejalan dengan peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap pelaku pembunuh Hari Setiawan.

Dari rilis yang digelar Polresta Malang Kota, tersangka pembunuhan tersebut berinisial MDH (44), warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Pengungkapan kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat pada tanggal 10 Februari 2022 lalu. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan meminta keterangan keluarga berhasil mengungkap kasusnya,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/22).

Pendalaman kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pun membuahkan hasil. Karena sepeda motor korban diketahui digunakan oleh tersangka. “Kami juga menemukan barang bukti motor milik korban di rumah tersangka,” jelas Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dimana ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *