indonewsdaily.com, Malang — Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau langsung aktivitas pedagang takjil di Jalan Sulfat Malang, Kamis (19/2/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran Pemerintah Kota terkait penataan pedagang musiman selama Ramadan berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
Dalam keterangannya, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peninjauan ini bertujuan melihat sejauh mana surat edaran yang telah diterbitkan dipatuhi oleh para pedagang.
Ia mengakui, pada hari pertama pengawasan masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.
“Hari ini kami ingin melihat sejauh mana surat edaran yang sudah kami buat itu dijalankan. Memang di hari pertama masih banyak yang melanggar. Untuk tahap awal, kami akan memberikan teguran. Selanjutnya, tentu akan ada langkah-langkah dan tindakan berikutnya,” ujar Wahyu.
Menurutnya, salah satu persoalan utama di kawasan Jalan Sulfat adalah penggunaan bahu jalan oleh pedagang maupun pembeli. Banyak kendaraan yang akhirnya berhenti di badan jalan karena lapak menggunakan terpal dan perlengkapan dagang hingga ke tepi jalan.
“Di sini kan juga menggunakan terpal sampai ke jalan. Akhirnya muncul parkir di badan jalan, pembeli juga berhenti di jalan. Ini berkumpul jadi satu. Kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, nanti pemerintah yang disalahkan. Padahal kami ingin mengatur supaya tetap tertib, tetapi aktivitas ekonomi tetap berjalan,” tegasnya.
Selain Jalan Sulfat, Wali Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan ke titik lain, salah satunya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Malang. Ia menjelaskan, pola penataan pedagang di kedua lokasi tersebut berbeda.
“Kalau di Soekarno-Hatta itu sebenarnya sudah terkoordinir, kami sudah siapkan tempat di kawasan taman budaya. Tetapi masih ada pedagang yang kembali keluar dan memasang lapak di luar area yang ditentukan. Polanya berbeda dengan di sini, yang memang belum terkoordinir,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh temuan di lapangan akan dipetakan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penertiban lanjutan. Pemerintah Kota Malang, kata Wahyu, tidak bermaksud melarang masyarakat mencari rezeki selama Ramadan, namun ingin memastikan aktivitas jual beli tetap memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban umum, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami tidak melarang. Kami hanya ingin menata. Pedagang tetap bisa berjualan, masyarakat tetap bisa membeli takjil, tapi semuanya harus tertib dan aman,” pungkasnya.
Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kota Malang dalam menjaga kondusivitas kawasan sentra takjil agar aktivitas Ramadan berlangsung nyaman bagi pedagang, pembeli, maupun pengguna jalan.(yun).











