Alasan Klasik, Buat Biaya Nikah Residivis Maling Motor Asal Bunul Kembali Berulah

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Tim Reskrim Polsekta Sukun berhasil menangkap satu pelaku curanmor yang merupakan residivis kambuhan asal Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang , Jumat (28/5).

Pelaku yang dua kali masuk penjara dan baru keluar bebas dari penjara sekitar 16 Maret 2021 lalu. Setelah bebas, bukannya bertaubat, ia malah kembali melakukan pencurian di lima kawasan yang berbeda.

Pelaku diketahui bernama Rici Yanuar ( 29 ) warga Jl Sampean Kelurahan Bunulrejo dan hanya tamatan S2 ( SD kelas 2 ngak tamat ) kembali tertangkap basah warga Jalan Kasin Jaya, Kecamatan Sukun, Kota Malang melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat nopol N 2084 ABP pada Kamis (20/5/2021) lalu.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, dalam rilis resmi yang digelar Jumat ( 28/5) siang mengatakan , pelaku yang merupakan DPO SatReskrim.Polresta Malang dan Sat Reskrim Polsekta Sukun , berhasil ditangkap saat mencuri motor di Jalan Kasin Jaya gang III.

” Pelaku tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat nopol N 2084 ABP Beruntung, polisi mengamankan pelaku terlebih dahulu. Sehingga, tidak menjadi sasaran amuk massa,” terang Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto

Ditambahkan Suyoto , peristiwa pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 04.20. Saat itu, pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah. Modus operandi yang dilakukan pelaku, tergolong baru, yakni menggunakan magnet untuk membuka rumah kunci sepeda motor.

“Pelaku membuka rumah kunci dengan magnet, kemudian menghidupkan mesin motor menggunakan kunci T. Selanjutnya, ia memasukkan kunci duplikat ke rumah kunci sepeda motor itu dan mengendarai motor untuk dibawa kabur,” imbuhnya

Sementara pengakuan Rici ( pelaku ) saat ditanyai awak media kenapa kamu ngak kapok mencuri dan uang hasil pencurian motor buat apa …?

” “Rencananya, hasil curian itu buat biaya makan dan mau dibuat untuk nikah. Tapi, belum sempat menikah, sudah tertangkap lagi,” ucap Rici ( pelaku )

Atas perbuatannya tersebut, Rici Yanuar dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara, satu pelaku lagi masih DPO. Saat beraksi, dua orang. Selain itu, kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk penjualan barang curian. Informasi yang kami peroleh, motor curian dijual sekitar Rp 3 juta ke daerah Pasrepan, Pasuruan. Ini masih kami kembangkan,”tutup Kompol Suyoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *