Biadab! Balita Perempuan Disiksa Oleh Calon Bapak Sambungnya

Indonewsdaily.com, Batu- Sungguh biadab, bocah perempuan berinisial N yang baru berusia 2,5 tahun dianiaya calon
bapak sambungnya dan merupakan pacar dari C (19) ibu dari balita perempuan tersebut.

Perbuatan keji dilakukan oleh W (25), warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan cara memukul hingga bibir si balita sobek serta wajahnya terlihat memar. Tidak sampai disitu pelaku juga tega menyiram tubuh balita dengan air panas.

”Saat ini korban mengalami luka bakar, ada juga bekas gigitan, dan memar pada wajahnya,” kata Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto, Selasa (26/10/2021). W melakukan tindakan tersebut lantaran N sering kali rewel terutama saat dimandikan.

Karena hal tersebut membuat W kesal kepada balita tersebut. Saat kesal N langsung disiram menggunakan air panas ke tubuh korban. Karena sering rewel saat dimandikan, pelaku kesal jadi saat memandikan korban akhirnya pelaku menyiram air panas ke tubuh korban,” tambah Yussi.

Belum puas, bahkan yang terakhir kalinya balita tersebut disulut dengan api rokok. “Menyebabkan korban memiliki banyak luka di beberapa bagian tubuhnya,” ujar mantan Kasatnarkoba Polres Batu ini.

Pihak keluarga melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polres Batu, pada Minggu (24/10/2021) malam. Kekinian, bayi berinisial N itu menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hasta Brata, Kota Batu

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto langsung mengamankan pelaku dan melanjutkan proses penyidikan. .

“Sudah kita amankan pada Senin (25/10) setelah ada laporan masuk pada Minggu (24/10). Untuk motifnya apa pelaku tega melakukan penganiayaan masih kita dalami,” jelas Yussi, Selasa (26/10/2021).

Pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu. Selain itu juga mengawal pemulihan kondisi psikologis korban dan ibu korban.

“Selain berharap ini tidak terjadi lagi, langkah pengamanan psikis dari korban dan ibunya menjadi prioritas selanjutnya,” katanya.

Yussi menambahkan, W akan dijerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman 3 tahun penjara,” tutup Yusssi.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPAI) Kota Batu, Fuad Dwi Yono mengatakan pihaknya bakal mengawal jalannya proses hukum bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu.

“Bukan dari segi hukum saja, pemulihan psikologis korban dan ibu korban juga penting. Semoga kepolisian menanggani kasus ini dengan serius agar tidak ada lagi kekerasan serupa,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *