Papua  

Dua Pelaku Curas di Pantai Argapura Dibekuk Polres Jayapura Kota

Indonewsdaily.com, Jayapura – Tim Charlie Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pantai Argapura Bawah pada Rabu Agustus 2021.

Penangkapan kedua pelaku curas berdasarkan laporan kepolisian tanggal 20 Agustus 2021 yang lalu bernomor LP 979/VIII/2021/Papua/Restar/Jayapura Kota. Pelaku RSY alias Reynol (16) dan FY (16).

“RSY dan FY kami tangkap di Pantai Argapura Bawah belakang Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan di salah satu rumah pelaku, dari tangan pelaku kami sita 1 (satu) unit telepon genggam, “kata Kasat Reskrim Jayapura Kota AKP Handri Baliwing saat dikonfirmasi.

Tim Charlie berhasil mengamankan BB berupa 1 (satu) unit HP iPhone XR dan 1 (satu) unit SPM Honda Genio yang digunakan pelaku saat beraksi.

Hendri menuturkan kronologi curas dimana kedua pelaku mendatangi korban yang ada di kios dengan berpura – pura menanyakan rokok, di saat korban mengecek rokok kedua pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Hingga kedua pelaku menyikat handphone yang berada di atas meja korban dan pergi melarikan diri dengan sepeda motor.

“Keduanya di tahan di sel Polresta Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Renol dan FY dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, “pungkasnya. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *