Indonesia Akan Perpanjang Masa Karantina Hingga 10 Hari

Indonewsdaily.com -Indonesia akan memperpanjang karantina wajib untuk sebagian besar kedatangan internasional dari 7 hari menjadi 10 hari. Ini merupakan langkah pemerintah memperketat pembatasan perbatasan untuk menghindari penyebaran varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang membidangi kebijakan pembatasan COVID-19 di Indonesia mengatakan pemerintah akan mewajibkan mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri untuk menjalani karantina selama 10 hari sesuai arahan Presiden Joko Widodo. . .

“Kebijakan ini kami ambil, yang akan dievaluasi lebih lanjut untuk mencoba memahami varian baru ini lebih dalam,” kata Luhut kemarin malam, Rabu (2/12).

Peraturan menteri yang menegaskan dan menguraikan secara spesifik perpanjangan karantina diharapkan dalam waktu dekat.

Larangan semua pelancong asing yang datang dari 11 negara dan wilayah dengan kasus Omicron yang diketahui masih berlaku. Warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan ke daerah tersebut harus dikarantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Negara dan wilayah ini adalah: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Masih harus dilihat apakah larangan tersebut akan diperluas untuk mencakup negara lain di mana Omicron telah terdeteksi, yaitu Australia, Kanada dan beberapa negara Eropa.

Menanggapi kekhawatiran Omicron, Indonesia baru saja memperpanjang karantina wajib bagi kedatangan internasional yang datang dari luar negara dan wilayah di atas menjadi 7 hari dari 3 hari sebelumnya.

Langkah pencegahan lainnya, Luhut untuk sementara waktu melarang pejabat pemerintah bepergian ke luar negeri, serta mengimbau masyarakat umum untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Dikutip dari berita kelapa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *