Karyawan ATM Ajak Teman Bobol 15 ATM, Total Rp 498 Juta yang Dicuri

Indonewsdaily.com, Malang- Gegara kalah Judi Online serta terjerat hutang Pinjol (pinjaman online) karyawan vendor pengisian dan maintanence mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial Ian alias Toyib alias AF (33) warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ajak tetangga berinisial AP (29) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang bobol 15 mesin ATM di Malang Raya hingga raup uang Rp 498 juta.

Dalam pres rilisnya, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, kedua pelaku ini melangsungkan aksinya sejak bulan Februari hingga bulan Agustus 2021. Salah satu pelaku yakni AF yang bekerja di vendor pengisian dan maintanence membobol ATM menggunakan kunci asli untuk membuka mesin ATM.

“Tetapi, pada Februari 2021, dia terlilit utang, mulai dari utang angsuran finance, pinjaman online dan kalah judi online,” kata Buher kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9).

Tumpukan utang membuat Toyib gelap mata. Akhirnya, dia menyusun rencana pencurian sebagian uang di dalam mesin ATM tempatnya bekerja.

“Selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam cassette di ATM, berawal dari 10 juta, 20 juta, diambil dan dipindahkan di slot yang baru lagi dan ini bergulir terus, baru diketahui di bulan Agustus,” ungkapnya.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) terakhir kedua pelaku beraksi di mesin ATM yang berlokasi di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada hari Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 18.47 WIB dengan membobol uang sekitar Rp 100 juta.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi 25 Agustus 2021, kedua berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Untuk pelaku AF ditangkap pada hari Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan rekannya yakni AP ditangkap di kediamannya pada hari Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 17.45 WIB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku. Mulanya AF yang merupakan otak dari pembobolan mesin ATM mengajak tetangganya dengan meminjamkan seragam miliknya agar seolah-olah pelaku AP terlihat sebagai petugas pengisian dan maintanence ATM tersebut.

“Setelah ATM diisi, karena dia tau jadwal dan monitoringnya mendatangi ke ATM tersebut dengan alasan maintanence caranya yang tidak bisa saya sebutkan, kemudian dia mengambil uang itu dari cassette ATM,” terangnya.

Saat melakukan monitoring itulah, kedua pelaku mengambil sedikit demi sedikit uang yang terdapat dalam mesin ATM tersebut, hingga mencapai 15 ATM yang menjadi sasaran kedua pelaku.

“Jadi kalau misal di ATM A ini diambil 20 juta nanti di ATM B diambil 40 juta masuk sini di ATM A itu dilakukan terus berlangsung sejak Februari sampai Agustus 2021,” katanya.

Dari hasil penyidikan, hanya dua pelaku yang terbukti melakukan pembobolan mesin ATM tersebut. Saat dilakukan penangkapan, otak dari aksi kejahatan ini yakni AF sempat melarikan diri dan petugas langsung menembakkan timah panas tepat di kaki kanannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yakni uang tunai sebesar Rp 36,6 juta yang di mana uang sebesar Rp 2,6 juta disita dari AF, sedangkan Rp 34 juta disita dari AP. Kemudian dua seragam vendor ATM, dua unit sepeda motor dan tiga cassette ATM.

Ketika dikonfirmasi oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, AF mengaku menggunakan uangnya untuk membayar hutang pinjaman online dan kalah judi online. “Uangnya untuk bayar hutang pak, sama senang-senang,” ucap AF dihadapkan Tinton.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *