Kasus Pungli Uang Gali Kubur, Dewan Nilai Pemkot Malang Kurang Becus Lakukan Sosialisasi

Indomewsdaily.com, Malang – Kasus dugaan pungli atau pengelapan dana insentif tukang gali kubur akibat tidak becusnya Pemkot Malang dalam mensosialisai dana insentif pengali kubur mendapat kritik dari kalangan dewan.

“Adanya dugaan pungli ataupun penggelapan dana insentif tukang gali kubur itu disebabkan tidak becusnya Pemkot Malang,” ucap Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKS, Ahmad Fuad Rahman, Selasa (7/9/2021).

Dijelaskan Fuad, yang terjadi saat ini karena kurang transparannya Pemkot dalam hal ini UPT pemakaman DLH. Jika mereka sosialisasi ke masyarakat dengan jelas tidak akan ada kabar-kabar seperti ini.

Dia pun meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang baru lebih transparan dan menggelar sosialiasi secara jelas ke masyarakat perihal insentif tukang gali kubur.

“Ini kurang sosialisasi. Ayolah Pemkot kalau you (kamu) punya program harusnya disosialisasikan secara masif. Kita dorong,” kata dia.

Namun dengan bergulirnya dugaan kasus ini dan sudah ada beberapa tukang gali kubur yang mengeluh, Fuad berencana akan mengadvokasi setiap tukang gali kubur yang memang belum mendapat haknya selama ini.

“Kalau ada yang belum saya siap mengadvokasi sampai ke DLH sampai uangnya cair. Kalau perlu kami siapkan posko,” tutur dia.

Sementara Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, anggotanya saat ini berkoordinasi atas temuan dugaan informasi pungli insentif tukang gali kubur.

“Ya kami sudah berkoordinasi atas informasi dengan Pemkot Malang lagi mendalami pendalaman,” kata dia, saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk santri di Ponpes Sabilurrosyad, Kota Malang, Selasa (7/9/2021).

Dalam penyelidikan itu, Buher, sapaan akrabnya menjelaskan, untuk mengusut kasus dugaan pungli dana insentif itu musti ada keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Malang, yakni Inspektorat.

“Kami sedang mendalami untuk tahu datanya ini harus ada keterlibatan dari APIP-nya kan punya Inspektorat,” kata dia.

Selain berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkot Malang, Buher juga bergerak bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Dan kami sudah komunikasikan dengan Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini. Iya kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan,” kata dia.

Terpisah, untuk mengusut dugaan pungli insentif itu juga mendapat dukungan dari Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji menjelaskan, jika ada tukang gali kubur yang tidak mendapatkan insentif di bawah bulan Mei 2021, maka kemungkinan terjadi penggelapan dana insentif.

Seperti diketahui, sebelumnya Sutiaji menjelaskan sejak bulan Mei 2021 hingga Agustus 2021 dana insentif tukang gali kubur sebesar kurang lebih Rp 2,2 miliar belum cair karena belum lengkapnya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Namun dari hasil di lapangan ada salah satu tukang gali kubur di Ngujil Kecamatan Blimbing Kota Malang, Anggi yang mengaku sejak Januari 2021 belum mendapat insentif.

“Kalau sebelum Mei belum menerima, berarti penggelapan. Orang kita sudah cairkan uang itu. Kan sudah saya jelaskan kalau setelah Mei (2021) ke belakang ini proses, karena pengajuan SPJ kemarin terkendala,” kata dia.

Sutiaji pun meminta jika memang ada tukang gali kubur yang merasa belum mendapat insentif di bawah bulan Mei 2021 untuk melapor dengan bukti yang lengkap.

Dia pun menjamin keamanan setiap penggali kubur yang melaporkan dugaan pungli dana insentif tukang gali kubur.

“Dituntaskan disiapkan. Gak boleh bermain-main. Jangan takut teman-teman (para penggali kubur). Kita dilindungi. Kalau memang seperti itu bukan pungli mas itu penggelapan,” tutur dia.

Sebagai informasi, dugaan pungli dana insentif tukang gali kubur mencuat dengan adanya laporan dari Malang Corruption Watch (MCW).

MCW menyebut sejumlah tukang gali kubur di Plaosan Barat dan LA Sucipto tidak mendapat uang insentif setara dengan jumlah mereka menggali kubur sejak Juni hingga Agustus 2021.

Sekali menggali tukang gali kubur seharusnya mendapat Rp 750 ribu.

Temuan MCW itu sempat dibantah oleh Pemkot Malang. Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bahwa dugaan pungli itu tidak ada sebab sejak Mei hingga Agustus 2021 insentif belum cair karena belum lengkapnya SPJ.

Meskipun begitu, Wali Kota Malang Sutiaji langsung mencopot Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang, Taqruni Akbar sehari setelah temuan MCW.
Alasannya adalah untuk penyegaran. ( Agus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *