Kompak Law Sesalkan Tuntutan JPU Pada Kliennya, Sebut Tak Sesuai Fakta

Indonewsdaily.com, Malang – Tim kuasa hukum Hidayah Cahyo Putro dan Moh. Abdul Aziz dari Kantor Hukum KOMPAK LAW yang dihadiri oleh Ach. Hussairi, SH., dan Eko Yudha Darmawan, SH., menyesalkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Kepanjen seminggu lalu terhadap kliennya. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat berat dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Iya, terlalu berat. Apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan. Misalnya menyangkut akibat dari kesalahan dan kelalaian Terdakwa. Korban Dewi itu di dalam fakta sidang oleh Terdakwa sudah diupayakan pertolongan berupa pertolongan pertama saat korban Dewi jatuh dari sepeda motornya Para Terdakwa berusaha menolongnya lalu membawa korban Dewi kerumah saksi Sahrul di Kedungpedaringan Kepanjen, saat korban Dewi diajak berobat kerumah sakit oleh Terdakwa korban Dewi menolaknya dan meminta supaya tetap berada dirumah saksi Sahrul, dan berusaha memberikan air serta membasuh muka korban Dewi dari lumpur disaat terjatuh dari motornya, serta mencarikan air kelapa buat obat korban Dewi, dan beberapa upaya lain dalam membantu dan mengurusi korban Dewi sehingga tidak sedikitpun menyebabkan luka atau kesakitan yang lebih parah dirasakan pada kondisi korban Dewi, dikarenakan umur dari Terdakwa yang tergolong masih muda yaitu usia 21 tahun serta memiliki mental yang dapat dibilang belum sepenuhnya dewasa, merasakan adanya rasa takut yang berlebihan sehingga dengan rasa takut yang berlebih disaat mengetahui korban Dewi meninggal para Terdakwa tidak berani memberitahukan ke para tetangga serta tidak melapor ke ketua RT maupun kewarga sekitar, malah menyembunyikan kematian korban Dewi sampai sekitar 3 harian, lalu kemudian korban Dewi oleh para Terdakwa dibuang kekebun tebu dibelakang rumah saksi Sahrul dengan maksud agar ditemukan oleh orang-orang yang lalu lalang dijalan setapak lahan tebu tersebut menuju warung kopi didesa Kedungpedaringan tersebut, dan semuanya terungkap sesuai fakta sidang,” kata Ach Hussairi, SH saat keluar dari ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanje , Jalan Panji, Kepanjen Malang, Senin (13/9/2021).

Eko Yudha Darmawan juga mengutarakan, Jaksa Penuntut Umum terlalu tinggi dalam melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara, seharusnya JPU melihat fakta persidangan melihat faktor psikologis para Terdakwa yang masih labil dan gampang merasakan ketakutan berlebih, sehingga menjadi tolok ukur dengan memperhatikan fakta persidangan tersebut, serta melihat bagaimana niat (mens rea) atau motif yang dilakukan Terdakwa.
“Jadi ini terlalu banyak yang kita sesalkan,” ujar Eko Yudha Darmawan, SH.

Ach Hussairi, SH., memastikan, kliennya secara pribadi maupun tim kuasa hukum dalam nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan hari ini kami ungkapkan semua fakta-fakta persidangan dalam nota pembelaan agar menjadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan didalam dunia hukum ada semboyan “in dubio pro reo” adalah jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa.

Sebelumnya, Hidayah Cahyo Putro dan Moh. Abdul Aziz dituntut 1 tahun hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 6 September 2021 seminggu yang lalu, para Terdakwa diyakini bersalah sesuai Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP yaitu melakukan tindak pidana dengan sengaja membiarkan orang yang perlu ditolong yang mengakibatkan matinya orang tersebut.
Maka pada sidang hari ini telah kami ajukan Pledoi atau pembelaan secara tertulis (13/9/2021) secara maksimal dengan harapan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini mempertimbangkan dan memutus berdasarkan keadilan. Pungkas Ach Hussairi, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *