Konsep Utama Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Sumberdaya Alam di Indonesia

Oleh : Wahyu Isroni, Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair sekaligus Koordinator Teaching Industry dan Science Tekno Park BPBRIN Unair

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara yang tumbuh dan berkembang berdasarkan hukum (reschstraat), sehingga dalam proses pengelolahan sumberberdaya ikan maupun sumberdaya alam (ekosistem) harus didasari oleh landasan hukum yang pasti guna menjamin penegakan hukum dan pelanggaran yang sering terjadi. Berikut adalah undang-undang yang dapat dijadikan pedoman dalam perlindungan sumberdaya ikan (SDI) dan sumberdaya alam (SDA/ekosistem) di Republik Indonesia.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3

Dalam pasal 33 UUD 1945 dengan sangat jelas menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat. Pasal diatas jelas merupakan landasan konstitusional dan juga landasan pokok dalam pengaturan berbagai macam hal yang terkait Sumberdaya Ikan dan Sumberdaya Alam (ekosistem). Dalam pasal diatas sangat jelas dan tegas bahwa pelaksanaan penguasaan Negara atas Sumberdaya Ikan dan Sumberdaya Alam (ekosistem) diarahkan untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyat dan karena pemanfaatannya Sumberdaya Ikan dan Sumberdaya Alam (ekosistem) harus mampu mewujudkan pemerataan dan perbaikan hidup nelayan dan pembudidaya serta menjadikan wilayah pesisir menjadi lebih maju dan berkembang. Pada pasal ini juga terkandung Cita-Cita Bangsa bahwa pemanfaatan Sumberdaya Ikan dan Sumberdaya Alam (ekosistem) harus dapat dilakukan secara terus menerus bagi kemakmuran rakyat Republik Indonesia

Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Terkait Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Pada Undang-Undang no. 5 Tahun 1990 pada pasal 2 dan 3 mengatur terkait asas dan tujuan konservasi sumberdaya alam hayati sebagai berikut. Pasal 2 konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pada pasal 3 konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya hayati dan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Dalam undang-undang diatas sumberdaya alam hayati Republik Indonesia dan segala ekosistem yang terkait harus dikelola dan dimanfaatkan secara seimbang, lestari dan selaras sehingga dapat dimanfaatkan hingga masa depan.

Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup

Pada pasal 1 butir 1 pada UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan sebagai berikut. “ lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lainnya. Pada pasal diatas sangat jelas bahwa konsep lingkungan hidup di Republik Indonesia adalah konsep ekologi kewilayahan.

Lingkungan hidup indonesia menurut konsep ekologi kewilayahan merupakan suatu pengertian hukum. Lingkungan hidup Indonesia tidak lain daripada kawasan nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilai, tempat bangsa dan rakyat Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup adalah wawasan nusantara

Undang Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah implementasi dari Undang Undang No. 17 tahun 1985 dimana undang-undang tersebut adalah hasil dari ratifikasi Konservasi Hukum Laut Tahun 1982

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menetapkan bahwa wilayah Perairan Indonesia meliputi laut territorial Indonesia, perairan kepulauan dan perairan pedalaman. Laut territorial berdasarkan Pasal 3 ayat (2) adalah jalur laut selebar 12 mil yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Apabila terjadi pelanggaran kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia merujuk pada Pasal 24 UU Tahun 1996 menyatakan bahwa: ruang udara diatasnya, dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan konvensi hukum Internasional lainnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertimbangan di rumuskannya Undang-undang No. 86 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia selalin kepentingan pertahanan keamanan, persatuan-kesatuan dan ekonomi, juga perlindungan lingkungan terhadap bahaya pencemaran dan pelestariannya serta kepentingan pengelolaan dan pemanfaatan perairan di Indonesia yang dirasakan semakin mendesak. Selalin itu, konsekuensi dari pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 dan berkewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan konvensi tersebut ke dalam perundang-undangan yang disesuaikan dengan konsep hukum Negara kepulauan. Konsep ini diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia sejak konvensi hukum laut 1958 dan baru diterima pada Konvensi Hukum Laut 1982 dan dimuat dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982

Undang Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Berdasarkan penjelasan umum Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan bahwa pembangunan kelutan Indonesia masih menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya, karena belum adanya undang-undang yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan di sector kelautan.

Berdasarkan penjelasan UU Kelautan bahwa konservasi laut dilakukan untuk melindungi, melestarikan dan memanfaatkan sumberdaya laut, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai keragaman sumberdaya laut. Upaya konservasi laut termasuk perlindungan dan pelestarian biota laut yang memiliki daya jelajah dan ruaya jauh.

Adanya Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan diharapkan secara komprehensif mengatur keterpaduan berbagai kepentingan di sektor kelautan, sehingga kendala dalam pembangunan kelautan dapat ditemukan baik dalam lingkup perencanaan, pemanfaatan, serta pengawasan dan pengendalian dan sumber daya alam yang dimiliki oleh Negara kesatuan republic Indonesia dapat dikelola secara berkelanjutan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesi, mengingat wilayah laut merupakan wilayah yang terbesar di wilayah Indonesia dan dikenal sebagai Negara kepulauan berciri nusantara serta memiliki posisi yang sangat strategis, sehingga diperlukan aturan untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Wahyu Isroni

Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair – Koordinator Teaching Industry dan Science Tekno Park BPBRIN Unair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *