LBH Malang Soroti ‘Praktik Premanisme Berkedok Lembaga Keuangan’

Indonewsdaily.com, Malang- Terkait penarikan unit motor milik jurnalis di Kota Malang yang dilakukan salah satu leasing di Kota Malang menjadi perhatian masyarakat perlu menjadi attensi bagi seluruh Aparat Penegak Hukum.

Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur.

“Ya, dengan terbitnya putusan MK tersebut sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia, yakni melalui putusan Pengadilan pabila antara Debitur dan Kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri/sepihak,” ungkap Sandro Wahyu Permadi, S.H salah satu Advokat publik dari LBH Malang yang juga anggota Tim Kuasa Hukum dari Sutikno.

Perlu diketahui sebelumnya dengan didampingi Tim kuasa hukumnya yakni Andi Rachmanto, S.H , Antonius Dedy Susetyo, S.H dan Sandy Budiono, S.H mendatangi kantor leasing dimana terjadi penggembokan dan perantaian motor tersebut dan ditemui oleh dua orang karyawannya.

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi malah disuruh ke kantor Singosari padahal locusnya kan di kantor Jl.Booring Kota Malang. Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik – praktik Premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini, semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana terlebih ini kan masih masa Pandemi, terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta pada, ungkap Andi.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *