Mbandel, Sudah Ditutup Satpol PP Galian Tambang di Jatidukuh Tetap Beroperasi

Indonewsdaily.com, Mojokerto- Pengusaha galian C di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, Mojokerto ini terbilang bandel. Bagaimana tidak, meski aktivitas tambang sudah di tutup oleh Satpol PP lantaran menunggak pajak hingga Rp 1,2 miliar, namun tetap membandel melakukan aktivitas galian.

Menurut keterangan anggota Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Sumartik, aktivitas galian c tersebut kembali beraktivitas sejak, Jumat (09/07/2021) lalu.

“Masih beroperasi seperti tidak segel Satpol PP. Ini bukti jika pengusahanya membandel,” kata Sumartik, Senin (12/7/2021).

Sumartik menjelaskan bahwa kendaraan truk yang mengangkut hasil galian saat ini melewati jalur baru yang dibuat oleh pengusaha tambang. Ironisnya, jalan masuk tersebut bersebelahan dengan papan penutupan yang dipasang oleh Satpol PP beberapa waktu lalu.

“Iya mas mereka itu pinter, buat jalan baru dan katanya tempat baru dengan izin yang baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumartik juga mengatakan bahwa pertambangan yang berada di dusun Jati tersebut masih terus beraktifitas sampai Minggu (11/7/2021) kemarin. Mereka seakan-akan tak mengindahkan sanksi penutupan yang dilakukan Satpol.

“Sampai hari ini juga masih beroperasi,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, bahwa tidak mengetahui jika galian tersebut beraktivitas. Bambang juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran tunggakan pajak oleh pemilik usaha galian tersebut.

“Belum ada pembayaran sama sekali dari pihak pengusaha pada kami” jelas Bambang.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, bahwa pihaknya dapat info apabila tambang Jatidukuh beroperasi lagi, ada aktivitas penggalian melalui sebelah akses jalan yang ditutup sementara.

”Kami sudah koordinasi dengan jajaran samping yakni pihak Kepolisian untuk turun kembali ke lokasi tambang,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya Pemilik usaha Penambangan mempunyai tunggakan pajak yang harus dibayar sebanyak 1,2 Milyar kepada Bapenda pada tahun 2020, dan angka ini sudah menjadi temuan BPK. Pengusaha dianggap melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai mana diubah terakhir dengan Perda No 01 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *