Papua  

Mesak Magai-Ismail Djamaluddin Digugat di Mahkamah Konstitusi

Indonewsdaily.com, Nabire- Paslon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire 2021, Mesak Magai-Ismail Djamaluddin (Messi) digugat Paslon Yuvinia Mote- Muhammad Darwis (Yuda) dan Paslon Fransiskus Xaverius Mote-Tabroni bin M Cahya.

Pada PSU yang digelar Rabu 28 Juli lalu. KPU Nabire menetapkan Paslon Messi memperoleh suara terbanyak. SK KPU Nabire Nomor : 233/PL.026-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020.

Sebagai informasi perolehan suara masing-masing paslon. Nomor urut 1, Yuvinia Mote, S.iT- Muhammad Darwis (Yuda) memperoleh 18.184 suara, Paslon nomor urut 2, Mesak Magai, S.Sos, M.Si – Ismail Djamaluddin (Messi) memperoleh 25.219 suara dan Paslon nomor urut 3, Fransiskus Xaverius Mote, M. Si- Tabroni M Cahya (FransBro) memperoleh 16.152 suara.

Pemungutan suara ulang juga pernah kembali digelar di beberapa TPS, yakni TPS 16 (30/7) dan TPS 3 (1/8) Karang Mulia, dan TPS 25 (30/7) Siriwini Distrik Nabire.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Nomor urut 3 Fransiskus Xaverius Mote-Tabroni bin M Cahya (FransBro) mengajukan gugatan/permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dengan memberi kuasa kepada Edward Nababan, SH ke KPU Nabire pada Kamis 5 Agustus 2021 pukul 09:29 WIB.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di samping itu panitera Mahkamah Konstitusi menerima permohonan/gugatan dari Paslon Nomor Urut 1, Yuvinia Mote – Muhammad Darwis (Yuda) melalui pengajuan permohonan online. Nomor Online : 37/PAN.ONLINE/2021.

Dr. Heru Widodo, S.H, M.Hum, Supriyadi Adi, S.H, MH, Dhimas Pradana, SH, MH, Aan Sukirman, SH, MH, Habloel Mawadi, SH, MH dan Sergius Wabiser, SH, merupakan tim Kuasa Hukum Yuvinia – Darwis, mengajukan permohonan pada 05 Agustus 2021 pukul 16:15. Kelengkapan permohonan berupa Permohonan (pdf), Permohonan (doc/docx), KTP atau Identitas Pemohon, Daftar Alat/ Dokumen Bukti, Alat Bukti, SK Penetapan Pasangan Calon, dan Surat Kuasa. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *