Papua  

Aliansi Masyarakat Pesisir Nilai Pilkada Nabire Berlarut dan Pemborosan

Indonewsdaily.com, Nabire- Aliansi masyarakat Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire menilai pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire berlarut-larut dan menguras biaya yang tidak sedikit.

Keberatan dan kekhawatiran masyarakat pantai itu diaktualisasikan dalam bentuk protes dengan memasang spanduk besar di Pantai Nabire Distrik Nabire. Aliansi yang diketuai Hendrik Andoi menyatakan sikap terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 28 Juli lalu sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Empat poin menjadi sorotan Andoi Cs dalam keberatannya terkait hasil PSU yang masuk gugatan di MK. Gugatan dimohonkan dua kandidat Paslon Yuda dan FransBro yang menilai banyak kesalahan.

Pertama, berlarutnya dalam Pilkada Kabupaten Nabire sejak 9 Desember 2020 sehingga saat ini belum terealisasi dengan baik karena tidak ada keikhlasan kandidat paslon yang kalah dalam pesta demokrasi.

Kedua, terkurasnya konsentrasi masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya sehingga berakibat lumpuhnya pelayanan pemerintah, perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Nabire.

Ketiga, pembiayaan proses politik (Demokrasi) lebih besar dari biaya pembangunan daerah Kabupaten Nabire yang menyedot APBD. Keempat, terjadinya perang opini publik yang berpotensi menciptakan konflik sosial di Kabupaten Nabire.

“Dengan memperhatikan fenomena sosial masyarakat yang telah menyalurkan aspirasi politik dalam menentukan pemimpin Kabupaten Nabire, maka ada beberapa hal yang kami harapkan, “tutur Andoi, Jum’at (20/8/21).

Ada 3 (tiga) tuntutan yang diharapkan Aliansi masyarakat pesisir dan kepulauan. Pertama, DPRD Kabupaten Nabire untuk tidak lagi menganggarkan pembiayaan politik dalam tahun anggaran berjalan, mengingat telah dua kali APBD Kabupaten Nabire digunakan untuk membiayai Pilkada Kabupaten Nabire.

Kedua, penjabat Bupati menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai karakter Bupati Kabupaten Nabire sebagaimana diamanatkan UU yang berlaku. Ketiga, Meminta kepada aparat keamanan untuk tetap berpedoman sesuai tugas pokok dan fungsi (tufoksi) dalam mengamankan amar putusan MK Republik Indonesia. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *