Miris! Kakak-Adik di Mojokerto Kompak Edarkan Narkoba

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto- Kekompakan kakak adik di Mojokerto ini tak patut ditiru. Bukanya kompak dalam hal positif, kakak adik ini kompak dalam peredaran narkoba. Kini, akibatnya dua bersaudara itu harus mendekam dalam jeruji besi Polres Mojokerto.

Kakak beradik tersebut yakni Muchammad Abdul Majib (30) asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dan Muqammad Sholiqudin (28) warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pihaknya mengamankan kakak beradik tersebut setelah petugas melakukan penyelidikan.

“Awalnya kami menangkap sang kakak dan selang beberapa jam sang adik berhasil kami tangkap. Lokasinya di salah satu jalan masuk Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (30/6/2021).

Ketika dilakukan interogasi lanjut Bangkit, mereka mengaku jika barang haram yang diedarkan ini didapat dari seorang pria berinisial T yang merupakan warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Kasat menjelaskan, sebelumnya kakak dari kedua pelaku ini sudah mendekam di jeruji penjara Polresta Mojokerto dengan kasus yang sama yakni pengedar narkoba.

“Kami masih memburu T ini karena kakak beradik ini dapat barang dari dia. Dan sebelumnya, kakak kedua pelaku juga tertangkap Polresta Mojokerto, jadi seluruh saudara kandung masuk penjara. Itu dari pengakuan mereka berdua. Keduanya diamankan hanya berselang 1,5 jam, adiknya kita amankan dulu baru sang kakak,” jelasnya.

Dari pelaku Muchammad Abdul Majib diamankan satu paket sabu kemasan plastik klip, satu unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Vario nopol S 5275 TR. Sementara dari sang kakak, diamankan lima paket sabu kemasan plastik klip, satu buah plastik ukuran sedang, satu buah plastik ukuran besar, serta satu bandel plastik klip.

Kemudian satu buah dompet kecil dan satu buah jas jeans warna abu-abu. Kasat berharap, masyarakat tidak bermain-main dengan narkotika karena tidak ada efek positif bagi badan. Menurutnya penyebaran narkotika seperti penyakit menular yang bisa mengajak dan menjerumuskan orang-orang terdekat.

“Minimal menjadi pemakai dan pengedar. Jadi saya harap jangan sekali-kali mencoba narkotika. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *