Mojokerto Zona Kuning Covid-19, Bupati Minta 3T dan 5M Diperkuat Hingga Tingkat RT

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto –  Saat ini, Kabupaten Mojokerto berstatus zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19. Sebanyak 2.499 jiwa warga Mojokerto terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 2.373 pasien sembuh, 54 dalam perawatan, serta 72 pasien meninggal dunia.

 

Tingkat kematian (fatality rate) pasien COVID-19 di Kabupaten Mojokerto tergolong rendah. Yaitu 2,88 persen, atau hampir 3 dari 100 pasien meninggal dunia karena virus Corona. Sedangkan tingkat kesembuhan (recovery rate) pasien mencapai 94,96 persen.

 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, PPKM mikro paling efektif untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Karena pengendalian penyebaran virus Corona bisa dilakukan hingga tingkat RT. Sehingga dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak terlalu besar.

 

Yakni dengan menerapkan testing, tracing dan treatment (3T), serta prokes 5M di setiap RT yang tersebar di 304 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto. Prokes 5M meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

 

“PPKM mikro berlaku di semua RT, wajib. Baik yang zona hijau tetap melakukan kewaspadaan dengan menerapkan 3T dan 5M. Kalau zona kuning, kewaspadaan meningkat. Kalau zona oranye mulai ada pembatasan-pembatasan. Jadi terlokalisir di masing-masing RT sesuai kriteria jumlah penderita dalam lingkup keluarga,” jelasnya.

 

Penguatan protokol 3T dan 5M sampai skala mikro, kata Ikfina, efektif untuk mencegah penyebaran varian apapun COVID-19. “Kalau menemukan kasus positif agar segera dilakukan tracing, dicari siapa saja yang mempunyai kontak dekat dengan penderita tersebut. Kemudian dites. Dengan begitu, penyebaran bisa kita minimalisir karena kasus-kasus positif langsung diisolasi,” tandasnya. (man)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *