Polisi Tetapkan Tersangka Perawat yang Suntik Vaksin “Kosong” di Jakarta Utara

Indonewsdaily.com, Jakarta- Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara mengungkap kasus viral video vaksinasi kosong di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Perawat yang telah ditetapkan sebagai Tersangka ini berinisial EO, yang disangkakan pidana setahun kurungan penjara, melalui Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam video yang beredar di media sosial terjadi di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).

Tersangka EO mengakui kelalaian saat menyuntik vaksinasi kepada pelajar inisial BLP, yang mana suntikan tidak berisi dosis vaksin.

“Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan beredar viral di media sosial,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat merilis kasus video viral vaksinasi kosong di Polres Metro Jakarta Utara, di Jalan Yos Sudarso Koja Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Berbekal barang bukti berupa video viral vaksinasi dan peralatan medis lainnya, Kombes Pol Yusri memastikan tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik.

EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.

“EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami terus kembangkan,” terangnya. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *