Papua  

Satpolair Polresta Jayapura Himbau Nelayan Tidak Gunakan Bom dan Bahan Kimia

indonewsdaily.com – Bertempat di Pasar Pelelangan Ikan Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Satpolair Polresta Jayapura melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sosialisasi UU Perikanan disampaikan Kasat Polair AKP Francis D Wardjukur. Francis mengatakan penting memberikan pehaman dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bom ikan dan bahan beracun kimia yang bisa merusak ekosistem dan biota laut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bom ikan dan bahan beracun kimi karena dampaknya bisa merusak ekosistem dan menghancurkan habitat laut,” terang Francis, Kamis (26/8/2021).

Diterangkannya dalam UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan itu sendiri diatur didalam pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal enam (6) tahun.

Francis pun berharap peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi, jika warga melihat nelayan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dan atau bahan beracun kimia untuk melapor ke kepolisian air agar bisa ditindaklanjuti.

Disamping sosialisasi pentingnya menjaga kelestarian biota laut, Sat Polair Polresta Jayapura Kota juga memberikan edukasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyampaian patuh prokes ini disampaikan AIPDA Hardi dan dibantu dua orang anggota. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *