Sidang Kelima Penemuan Mayat Terbungkus Tikar, Hadirkan Saksi-saksi

Indonewsdaily.com, Malang- Sidang kelima penemuan mayat sosok perempuan cantik dengan kondisi terbungkus tikar di sebuah kebun di Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, kali ini digelar secara online diruang Kartika Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntur Nurjadi, SH (09/08/2021).

Adalah Cahyo (21) warga Desa Kedung Pedaringan, Kepanjen dan Aziz (25) warga asli Mojokerto yang indekos di Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, yang turut ditangkap petugas. Keduanya, menunjuk kuasa hukumnya dari kantor Advokat KOMPAK LAW.“

Dalam sidang agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum mengahdirkan 2 (orang) orang saksi yaitu Ngatmini selaku ibu Kandung Almarhumah Dewi Lestari dan Danang Arnianto. Saksi Ngatmini dalam keterangannya menyampaikan bahwa sehari sebelumnya pada hari Sabtu 17 April 2021 sempat kerumah Blitar menemui anaknya Sasa adik dari Fiko, dan tidak ada curhatan apa-apa dari Dewi Lestari, dan lusa harinya pada hari Senin 19 April 2021 siang Dewi Lestari sempat menelepon Sasa (Anak Dewi) serta menanyakan kabar, dan Dewi Lestari juga tidak mengeluhkan apa-apa saat menelepon anaknya. Pungkas Ngatmini saat ditanyai oleh Nur Samsun Ardy, SH.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Danang Arnianto yang dalam keterangannya membeberkan kalau pada hari Senin, 19 April 2021 sekitar jam 22.30 WIB bersama Andika, Reza datang kerumah Sahrul menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan maksud mengajak Sdr. Sahrul melihat balapan di Jalibar Kec. Kepanjen , yang pada saat itu dirumah Sahrul sudah ada Saprol, Dani, dan Ucil.

Kemudian pada Selasa 20 April 2021 dinihari sekitar jam 02.30 WIB Danang Ardianto bersama teman temanya pulang kerumah Sahrul, dan saat sampainya dirumah Sahrul dibukakan pintu oleh Sdr. Aziz, dan Danang Ardianto melihat didalam rumah sudah ada Cahyo dan Fiko (anak Alm. Dewi) sedang tertidur dan melihat Sdri. Dewi juga terbaring mengerang kesakitan dan minta tolong kepada Danang Ardianto dan teman-temannya, namun Danang Ardianto beserta teman-nya malah mengobrol didalam rumah Sahrul sekitar 20 menitan, kemudian Danang Ardianto pamit pulang kerumah masing-masing dan yang tinggal dirumah tersebut Sahrul dan Ucil serta Cahyo, Aziz, Fiko dan Dewi. Pungkas Danang Ardianto saat ditanya Ach. Hussairi, SH.
Dan Minggu depan kami di selaku Penasehat Hukum Terdakwa akan menghadirkan saksi A Dhe charge (Saksi Meringankan) 2 orang.

Menurut Ach. Hussairi, SH. dari KOMPAK LAW akan melakukan pengawalan maksimal dalam perkara ini demi terwujudnya keadilan sesuai semboyan “Fiat Justitia ne Pereat Mundus” hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *