Viral Suntik Vaksin Covid-19 Kosong di Jakarta Utara, Ini Kata Persatuan Perawat

Indonewsdaily.com, Jabodetabek- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Administrasi Jakarta Utara mendukung langkah kepolisian dalam penyelidikan viral suntik vaksinasi Covid 19 kosong di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Langkah penyelidikan dianggap tepat guna memastikan duduk perkara kasus yang tidak hanya bisa dilihat dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Administrasi Jakarta Utara, Maryanto enggan menduga-duga duduk perkara dalam sebuah potongan video viral kosongnya vaksin yang disuntikkan seorang vaksinator.

Untuk itu, langkah penyelidikan dianggap tepat guna mengetahui duduk perkara kasus tersebut.

“Video itu bisa saja multitafsir. Tapi pada prinsipnya, kami (DPD) PPNI Jakarta Utara siap berkerjasama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini,” tegas Maryanto saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Hingga saat ini, Maryanto memastikan vaksinator dalam video tersebut bukanlah anggota DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara.

Meski begitu, proses hukum terhadap terduga harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus, mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hukum yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

“Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tapi pakai asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” paparnya.

Merujuk pada kedua hukum tersebut, dijelaskannya seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya.

Kedua surat itu pun tidak serta merta didapatkan hanya sekadar lulus pendidikan sarjana namun perlu mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya dan dinyatakan lulus.

“Jadi dalam kasus ini perlu penyelidikan dan pengembangan yang mendalam dan komprehensif. Kita tidak bisa menduga-duga, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya. Bahkan bisa saja uji laboratorium memastikan apakah vaksin sudah atau belum disuntikkan ke tubuh pasien,” terangnya.

Viral di Media Sosial

Seperti diketahui, kejadian suntik vaksinasi covid 19 kosong viral di media sosial. Dalam video yang beredar di akun Twitter @irwan2yah, terlihat seorang pria tengah disuntik vaksinasi oleh petugas nakes. Dalam video berdurasi 15 detik tersebut terlihat juga jarum yang disuntikkan ke pria tersebut ternyata kosong.

Seorang pria berbaju putih dan bermasker hitam tersebut tampak sedang disuntik vaksin oleh nakes dengan ber-APD lengkap.

Nakes itu terlihat menyuntikkan jarum suntik tersebut ke pria, namun tidak terlihat adanya cairan dosis vaksin di jarum suntik.
“Rileks ya,” ujar sang nakes dalam video sambil menyuntikkan ke lengan pria tersebut.

Setelah disuntikkan ke lengan pria, nakes tersebut mengusapkan lengan bekas suntikan menggunakan kapas. Dalam narasi video tersebut, peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/8/2021) di Sekolah IPK Pluit Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya, di narasi video tersebut juga disebutkan jika warga telah protes kepada nakes dikarenakan jarum suntik tersebut kosong.

Namun dia hanya mendapat ucapan permintaan maaf dan kembali disuntik dosis vaksin dengan yang sudah terisi.

Kini, video yang viral tersebut telah mendapat atensi dari publik sebanyak 1.759 tayangan hingga 160 retweet. Kemudian, sebanyak 172 orang telah menyukai postingan video tersebut.

Kini, Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi. [Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *