Opini  

Waketum DPP KNPI, “Kebutuhan Primer Rakyat Tidak Boleh Kena PPN!”

Indonewsdaily.com – Pemerintah melalui Draf Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dan akan dibahas bersama DPR tahun ini karena agenda reformasi pajak, menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2021.

Dalam Draf Revisi Kelima Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN diantaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Artinya sembako juga akan dikenakan PPN, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Cahyo Gani Saputro, mengingatkan Pembentuk Undang-undang jika sembako adalah kebutuhan primer rakyat, meminta untuk hal ini jangan dipajaki, masih ada barang-barang yang harus dipajaki seperti kebutuhan sekunder atau tersier rakyat seperti mencabut kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun barang sembako dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

“Jikalau sembako ini di pajaki bukan hanya pedagang kecil yang terdampak namun juga petani peternak juga terkena dampaknya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *