6 Fraksi Setujui Permohonan Hibah Daerah Untuk Kantor PCNU Kota Malang

Indonewsdaily.com, Malang- Ada yang menarik dalam rapat paripurna kali ini, dalam rangka momentum peringatan Hari Santri Nasional 2021, DPRD Kota Malang tampak beda yakni seluruh peserta rapat memakai pakaian bawahan sarung dan nuansa muslim beda dengan rapat paripurna biasanya.

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pendapat terhadap persetujuan permohonan hibah aset milik daerah kepada Penggurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung (26/10/2021) dimulai sejak pukul 16.00-21.00 WIB dan bertempat di lantai 3, ruang paripurna kantor DPRD Kota Malang diikuti oleh 40 orang anggota dewan dari seluruh fraksi yang ada didewan yang total berjumlah 6 fraksi yakni PDI, PKB, Gerindra, fraksi gabungan (Golkar, Nasdem, PSI) dan Fraksi Damai (Demokrat, PAN, Perindo)

rapat paripurna tersebut semua fraksi secara aklamasi menyetujui dan menerima permohonan hibah yang diajukan oleh penggurus PCNU Kota Malang dan meminta agar penyelesaian terkait hibah aset milik daerah tersebut untuk segera dilaksanakan secepatnya.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika,S E
menyampaikan bahwa pandangan fraksi-fraksi
yang terdiri dari 6 fraksi pada intinya  menyetujui dan menerima secara aklamasi permohonan hibah aset daerah yang dimohonkan oleh penggurus PCNU Kota Malang yang selama ini sudah dipergunakan sebagai kantor PCNU yang berada di 5 kecamatan Kota Malang.

“Meminta agar seluruh kepentingan administrasi terkait aset hibah tersebut dapat diselesaikan secepatnya maksimal satu minggu setelah rapat paripurna hari ini agar kepentingan surat menyurat terkait aset-aset daerah yang telah dihibahkan itu tidak berlarut-larut dan segera bisa terselesaikan,” tegasnya

Sementara itu Walikota Malang dalam pidatonya menyampaikan bahwa permohonan hibah oleh penggurus PCNU Kota Malang telah diajukan pada 1Juni 2021 dan sesuai dengan pengukuran serta hasil tinjauan lokasi aset-aset daerah tersebut adalah Kantor PCNU di Jalan KH.Hasyim Asyari, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kantor MWC NU Lowokwaru, Jalan Candi Panggung 56, Kantor MWC Kedungkandang Jalan KI Ageng Gribig no.44, MWC NU Klojen, Jalan Cianjur 2 B dan kantor MWC NU Blimbing, Jalan Raden intan 103, Arjosari, Blimbing.

Dari rapat pandangan fraksi ada beberapa poin yang menarik diantaranya adalah pandangan dari Fraksi Damai yang meminta Pemkot juga memberikan hibah aset daerah bagi partai-partai dikota Malang yang selama ini belum memiliki kantor tetap seperti partai PAN, Gerindra, PKS, Demokrat dan partai lainnya, selain itu semua fraksi tegas menyatakan bahwa semua aset yang telah dihibahkan tidak bisa dipidah tangankan kepada pihak lain dengan alasan apapun.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Walikota, Forkopimda, Staf Ahli Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Sekwan, Pengadilan Negeri dan penggurus PCNU Kota Malang.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *