Papua  

MK Gelar Sidang Jawaban Termohon PHP Pilkada Nabire 2020

Indonewsdaily.com, Nabire – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang lanjutan pada Senin (30/8/21) siang. Perolehan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire yang diajukan oleh Paslon Bupati berbeda.

Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIX/ 2021 diajukan ke MK oleh paslon nomor urut 3, Drs Fransiskus Xaverius Mote, M.Si – Tabroni bin Cahya dan Perkara Nomor 150/PHP.BUP XIX/2021 oleh paslon nomor urut 1, Yufinia Mote, S.Sit – Muhammad Darwis. Dalam sidang itu mengagendakan jawaban Termohon, Bawaslu, dan Pihak terkait.

“Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 84/PHP.BUP – XIX/2021 tanggal 19 Maret 2021 memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati /Wakil Bupati Nabire 2020, merupakan pil pahit untuk menyehatkan demokrasi di Nabire, “kata Didi Supriyanto Kuasa Hukum KPU RI.

Didi pun menjelaskan kepada panel hakim, Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Oleh sebab itu, Didi mengatakan demi terselenggaranya pemungutan suara ulang berasas langsung, umum, bebas dan rahasia (luber) sesuai amanat Konstitusi, UU Pemilihan dan Peraturan KPU. KPU RI, KPU Provinsi, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh kemampuan yang dimiliki secara maksimal demi terselenggaranya PSU luber.

“Bahkan pada saat dilaksanakan PSU Nabire, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Komisioner KPU Viryan Aziz, Ketua Bawaslu Abhan, dan Komisioner Bawaslu Afifudin turun langsung ke TPS – TPS yang rawan untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar, “imbuhnya.

Atas dasar tadi di atas, menurut Didi. Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire mengatakan, bahwa sejak penyelenggaraan Pilkada Bupati /Wakil Bupati Nabire 2015, pilkada (PSU) ini merupakan pilkada terbaik. Bukti terlampir pernyataan Bawaslu Nabire.

Kuasa Hukum KPU RI pun menyampaikan jawaban atas gugatan atas adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon. Eksepsi pemohon terkait penetapan hasil rekapitulasi terhadap masing-masing calon. KPU mencermati permohonan Pemohon berisi pelanggaran administrasi pemilih, pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan, dan tindak pidana.

Oleh karena itu, menurut Termohon mestinya yang diajukan Pemohon merupakan materi perselisihan perolehan suara hasil pemilihan. Pemohon juga harus memiliki / melengkapi data hasil rekapitulasi suara pemilihan versi pemohon. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Selain itu menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan secara hukum, mengingat selisih suara yang diperoleh Pemohon jauh melebihi 2% dari perolehan suara paslon 02, Mesak Magai-Ismail Djamaluddin. Selisih suara antara Pemohon dengan paslon nomor urut 2 peraih suara terbanyak. Pemohon meraih 9.124 suara (15,3%) sehingga telah melebihi ambang batas sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Pilkada.

Selanjutnya Termohon menanggapi dalil pemohon soal kegagalan memperbaiki DPT Kabupaten Nabire berdasarkan pada DPT yang tidak valid dan logis. Menurut Pemohon, Termohon telah salah menghapus sebanyak 23.574 suara pemilih dari DPS menuju DPT. Dalam DP4 diketahui pemilih berjumlah 115.877 jiwa, yakni penduduk berusia 17 tahun ke atas bukan TNI dan Polri dan atau penduduk sudah pernah menikah.

Semua dalil pemohon itu dibantah Termohon sebagai hal yang mengada – ada, tidak berdasar bukti valid dan berdasar hukum.

Begitupun, Termohon melalui Kuasa Hukum M. Imam Nasef menanggapi dalil pemohon Perkara Nomor 150/PHP.BUP -XIX/2021. Termohon menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selisih Suara antara Pemohon (7.075) suara dengan pihak terkait telah melebihi ketentuan ambang batas maksimal 2 %.

Selanjutnya mengenai pokok perkara pemohon. KPU Nabire secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan PSU Pilkada Nabire 2020 berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU telah melaksanakan PSU dengan sistem pencoblosan langsung dan sudah di supervisi KPU dan Bawaslu beserta jajaran. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *