BLUD RSUD Kabupaten Nabire Terbitkan SP Tak Layak Vaksin

Indonewsdaily.com, Nabire – Pemkab Nabire telah resmi memperpanjang penerapan PPKM berbasis mikro menjadi PPKM level 3 selama 6 Agustus- 30 Agustus 2021.

Selama kurang lebih tiga minggu ke depan seluruh akses udara dan laut dari dan menuju Nabire diperketat dengan beberapa ketentuan dan peraturan.

Masyarakat Nabire yang akan bepergian domestik Papua disyaratkan menyertakan surat bukti hasil tes anti gen negatif atau tes swab PCR negatif dan menyertakan sertifikasi sudah menjalani vaksinasi minimal satu kali. Pelaksanaan vaksinasi di wilayah Meepago sendiri hingga kini pelaksanaannya menuai kontroversi. Terkait kelayakan sesorang mendapatkan suntik vaksin.

Direktur BLUD RSUD Kabupaten Nabire dr. Andreas Pekey, Sp. PD mengatakan, seseorang layak /boleh menerima (mendapat) atau tidak boleh menerima suntik vaksin ditentukan setelah melakukan tes kesehatan.

“Seseorang dinyatakan layak atau tidak layak mendapatkan vaksin setelah menjalani tes kesehatan (medis), “katanya, Selasa (10/8/21).

Surat bukti telah vaksin menjadi syarat yang harus dipenuhi warga saat akan bepergian. Namun menurut Pekey bagi warga yang tidak bisa divaksin karena alasan medis bisa menyertakan surat bukti tidak bisa vaksin dari dokter spesialis.

“Bagi warga yang memang betul-betul tidak bisa divaksin. Surat bukti dibuat oleh dokter spesialis. Ia dinyatakan benar tidak bisa vaksin karena alasan medis, “imbuhnya.

Hal itu juga terlampir dalam surat pemberitahuan RSUD Nabire melalui Surat Pemberitahuan Direktur BLUD RSUD Nabire Nomor 445/BLUD RSUD Nabire/980/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021. (Kur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *