Cemburu Terhadap Korban Yang Goda Wanita Penghibur Motif Pelaku Aniaya Hingga Tewas

Indonewsdaily.com, Pasuruan – Kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria asal Surabaya yang saat pesta di Villa Cempaka Jl. Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu ( 10/11/2021 ) dini hari kemarin , Pihak kepolisian berikan penjelasan.

Data korban diketahui bernama Muhammad Nurwanto (30), Warga Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya. Sedangkan pelaku bernama Deni Wahyudi (36) beralamat di Tambak Osowilangun 10/72 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si, dalam pres rilisnya di halaman depan Mapolres Pasuruan pada Kamis ( 11/11/2021 ) siang mengatakan peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya korban di salah satu villa Prigen , peyebab pelaku merasa cemburu terhadap korban.

“Menurut Keterangan Deni Wahyudi ( pelaku ) , dia merasa cemburu kepada perilaku korban yang menggoda wanita penghibur tersebut ketika sedang menyanyikan sebuah lagu, dikarenakan pelaku ada hubungan asmara dengan wanita penghibur tersebut,” kata Erick dihadapan awak media, Kamis (11/11/2021) siang.

Dijelaskan Erick, awalnya korban ( Muhammad Nurwanto ) dan ketiga temannya menyewa sebuah villa di Lingkungan Malabar Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kab. Pasuruan. Di dalam Villa Cempaka tersebut, mereka berempat mengadakan pesta minum-minuman keras dengan ditemani wanita penghibur.

“Karena sudah terbakar api cemburu dan dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil botol miras dari atas meja lalu dipecahkan ke arah tembok, dan sisa pecahan botol miras tersebut oleh pelaku ditusukkan ke leher korban,” imbuhnya.

Karena tusukan tersebut mengakibatkan korban kehilangan banyak darah, dan tak berselang lama korban langsung menghembuskan nafas terakhirnya pada saat dibawa menuju rumah sakit terdekat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Prigen untuk dilakukan proses penyidikan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara.” tutup Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *