Denda 25 Juta untuk Walikota Malang Terkait Pelanggaran PPKM Pantai Kondang Merak

Indonewsdaily.com, Malang – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang menjadikan Wali Kota Malang, Sutiaji menjadi terdakwa kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak 19 September 2021 lalu.

Selain Sutiaji, ada pula Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan yang bersalah dalam kasus tersebut, Selasa (12/10/2021).

Sidang yang dipimpin Farid Zuhri, S.H M.Hum berlangsung selama tiga jam kurang lebih, mulai dari jam 9.30 hingga 13.15.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, dirinya menerima dan menghormati putusan hakim.

“Saya ikut prosedurnya saya rakyat di sini gak ada bedanya saya turuti saja,” ujarnya sambil berjalan ruang sidang PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021).

Sutiaji juga menambahkan, putusan dari hakim tidak ada yang dirugikan. “Gak ada yang dirugikan sudah iya saya terima,” tutur dia.

Terpisah, Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama menjelaskan Sutiaji, Erik dan Arif yang menjadi terdakwa kompak mengaku bersalah melanggar aturan PPKM.

“Pada intinya mereka bertiga mengaku melanggar Prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49. Mereka mengaku,” tutur dia.

Untuk dendanya sendiri berbeda-beda. Sutiaji disanksi dengan denda Rp 25 juta atau kurungan 15 hari. Sementara Erik didenda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari.

“Dan Arif didenda Rp 10 juta kalau gak dibayar dikurung delapan hari,” imbuhnya.

Reza menjelaskan, sanksi yang berbeda dari tiga terdakwa itu sudah putusan hakim. Dia tidak bisa berkomentar lebih terkait alasan beda sanksi atas tiga terdakwa itu.

“Saya sebagai humas mengenai keputusan hakim tidak bisa mengomentari itu sudah keputusan hakim,” tutur dia.

Sementara itu, sebelumnya polisi sudah memeriksa 20 lebih orang yang ikut dalam rombongan gowes tersebut.

Disinggung apakah akan ada sidang dari sejumlah saksi tersebut, Reza mengaku, hal tersebut tergantung dari pelimpahan dari polisi.

“Prinsipnya adalah kami melakukan sidang perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Sementara ini yang dilimpahkan pak Sutiaji. Kalau ada lagi yang dilimpahkan kami tidak bisa menolak begitu,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *