Dua Wanita Asal Muharto Curi Susu Demi Anak Terancam Hukuman 7 Tahun, Hottman Paris Bertindak

Indonewsdaily.com, Blitar – Dua
Wanita menangis dalam rilis kasus pencurian di Polres Blitar. Mereka mengaku mencuri susu bayi karena kebutuhan yang mendesak. Kedua emak-emak ini yakni MRS (55) dan YLT (29), yang beralamat di jalan Muharto gang VB RT 14 RW 08 Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tampak dalam rilisnya ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat (3/9/2021) lalu, tampak air mata mereka terus mengalir, mereka khawatir tidak ada yang mengurus anak-anak mereka yang masih kecil.

Kasus dua wanita asal jalan Muharto mendapat perhatian dan respon dari salah satu pengacara top yang ternama yaitu Hotmman Paris yang diungkapkan dalam Instagram miliknya.

Dalam postingannya, Hotman Paris mengatakan permintaan maaf kedua ibu-ibu tersebut sudah cukup. Hotman Paris juga menilai permintaan maaf adalah obat dari semua kesalahan.

“Dua ibu ini salah tapi maaf adalah obat dari semua kesalahan!! Atas nama dua ibu ini Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan mereka yang salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi!” beber Hotman Paris dalam Instagram miliknya, Rabu ( 8/9/2021)

Tak hanya itu, Hotman Paris pun mengatakan bakal mengganti rugi semua kerugian yang dialami pemilik toko atas kejadian ini. Hotman Paris juga menanyakan nomor telepon toko tersebut yang bisa

Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yang barangnya dicuri!! Ada yang tau nomor kontak pemilik toko di malang ya?? Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar??? Salam bangun jam 2 malam yok kerjaaaaaa: minta semua follower saya dm ke ig ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko! Pemilik toko tdk salah sbg korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko! Nonton Hotroom malam ini di Metro tv jam 20,” ungkap Hotman Paris.

Sebelumnya dua wanita terlibat kasus pencurian di 2 Toko yaitu Toko RINA dusun Pulorejo Barat, Ds. Pasiraman, Kec. Wonotirto, Kab. Blitar dan Toko Ringgit Dsn. Krajan Ds. Sumberboto Kec. Wonotirto Kab. Blitar pada tanggal 31 Agustus 2021 .

Kedua wanita mencuri milik 2 toko yang salah satu barang yang dicuri adalah 1 box Susu SGM Eksplor Aktif berat bersih 400 gr.

Akibat perbuatannya , 2 wanita ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara. ( Agus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *