Guru Honorer yang Jadi Korban Penipuan dan Peretasan data Pribadi Melapor ke Polda Jateng

Indonewsdaily.com, Temanggung – Didampingi oleh Advokat Nur beserta rekan, seorang guru honorer korban penipuan dan peretasan data pribadi di Temanggung melakukan upaya hukum dengan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Jumat (22/10/2021).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan korban kepada pelaku penipuan dan penggunaan data pribadi milik korban.

Advokat Nur selaku kuasa hukum yang mendampingi korban menyebutkan bahwa korban memang selayaknya mendapatkan bantuan hukum dan berhak atas perlindungan data pribadinya, dia juga mendorong kepada kepolisian untuk bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku penipuan disertai pemerasan agar tidak memakan korban lainnya.
Pihaknya juga mengaku akan berusaha semaksimal mungkin agar perkara ini segera diproses mengingat kerugian yang dialami korban bukan hanya materi melainkan juga psikis.

“saat ini kami sedang berupaya untuk menempuh jalur hukum, alhamdulillah tadi surat pengaduan sudah diterima oleh Pawas Piket DITRESKRIMSUS dan sudah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA). Selanjutnya kita menunggu proses penyelidikan dan akan kami upayakan pendampingan secara maksimal karena kerugian bukan hanya materi saja, tapi juga psikis karena saat ini korban sedang hamil tua dan ini yang membuat kami prihatin”. terang Advokat Nur.

Korban juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran petugas di DITRESKRIMSUS POLDA Jawa Tengah yang telah menerima aduan dan melayaninya dengan baik dan cepat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah membantu saya, terima kasih juga kepada Tim Advokat dari Law Office Advokat Nur KH. & ASSOCIATES. serta kepada teman-teman yang memberikan support dan doa lewat whatsapp. Dukungan dan doa dari semua pihak telah membantu saya lebih kuat dalam menghadapi perkara ini”. Kata Nurjanah.

Nurjanah berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan penipuan dan pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat, ia juga berpesan agar peristiwa yang ia alami menjadi perhatian dan pelajaran agar semua masyarakat waspada dan hati-hati dalam menggunakan teknologi dan data pribadi.

Sebelumnya, Kamis (21/10/2020) Nurjanah menjadi korban penipuan dan pencurian data pribadi yang digunakan untuk meminjam sejumlah uang pada aplikasi pinjaman online, karena peristiwa itu pihaknya mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp 40 juta. (Yulian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *