Indonesia Perpanjang Karantina untuk Kedatangan Internasional Jadi 7 Hari

Indonewsdaily.com – Sebagai langkah antisipasi untuk menghentikan penyebaran varian baru Covid-19 yang disebut Omicron, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merevisi kebijakan persyaratan masuk dengan memperpanjang masa karantina bagi pemudik internasional menjadi tujuh hari. . Menurut penelitian pendahuluan, varian baru yang baru-baru ini ditemukan di Afrika Selatan dan sekarang di seluruh dunia bisa lebih menular dan menghindari vaksin.

Dari karantina 3 hari yang diterapkan sebelumnya, Luhut memperpanjang masa karantina menjadi 7 hari baik untuk pelancong internasional maupun warga negara Indonesia yang baru saja melakukan perjalanan dari negara lain di luar Indonesia. Wisatawan yang baru saja melakukan perjalanan dari 11 negara dengan risiko tinggi penularan varian Omicron seperti Hong Kong, Afrika Selatan, Malawi, Angola, Namibia, Botswana, Eswatini, Mozambik, Zimbabwe dan Lesotho kini diharuskan menjalani karantina 14 hari pada saat kedatangan.

Masa karantina COVID-19 baru bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang tiba di Indonesia dari luar negeri akan berlaku efektif satu menit setelah tengah malam pada 29 November 2021.

Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan sekuensing genomik COVID-19 untuk mendeteksi varian Omicron, katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, Pemerintah Indonesia terus memantau varian virus baru tersebut melalui analisis whole genome sequencing (WGS).

“Hingga saat ini varian baru tersebut belum terdeteksi di Indonesia,” ujarnya.

Menurut laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dia mencatat bahwa varian Omicron dapat dengan cepat menularkan, dengan mudah menyebabkan reinfeksi COVID-19, dan mengurangi kemanjuran vaksin.

Spesialis paru-paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Tjandra Yoga Aditama, menyarankan agar masa karantina bagi pemudik internasional perlu diperpanjang satu atau dua minggu setelah mereka tiba di Indonesia.

“Dalam surat edaran Dirjen Imigrasi, ada pengecualian bagi orang asing yang akan menghadiri pertemuan G20. Namun, mereka harus menjalani pemeriksaan yang ketat dan masa karantina yang memadai,” ujarnya.

Dia mencatat, WHO telah mengklasifikasikan varian Omicron ke dalam Variant of Concern (VOC) pada 26 November 2021. Sementara itu, virus dikonfirmasi pertama kali pada 9 November 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *