Ini Pengakuan TB Hingga Nekad Tanam Ganja

Indonewsdaily.com, Malang – Polisi berhasil mengamankan TB warga Jalan Raya Langkapan Desa/Kecamatan Tempursari Kabupaten Malang yang ditangkap Tim Resnarkoba, Rabu (1/9/2021) di rumah kostnya didesa Sumberpasir Kecamatan Pakis. Ia mengaku sebagai petani Ganja karena alasan sebagai montir montor di pulau Bali sepi.

Dihadapan polisi, TB mengaku kalau kerja sebagai montir motor sepi. Dia mengatakan saat hendak pulang ke Lumajang bertemu seseorang berinisial JW, asal Bali yang memberikan bibit ganja.

Sesampai di Lumajang, dia menanam dan mengembangkan ganja di ladang yang berada di kaki lereng gunung Semeru tepatnya di Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, daerah asalnya.

“Saya memilih lokasi ladang ganja di sana karena sulit terakses kendaraan. Baik motor maupun mobil tidak bisa melewati jalur menuju ladang ganjanya,” terang TB dihadapan Kapolres Malang beserta awak media saat pres rilis, Jumat (3/9/2021).

Ditambahkan TB, ia membuat ladang tanaman ganja karena mahalnya harga ganja dilingkaran pengedar, apalagi saat pademi ini.

“Saya bikin ladang ganja sudah empat bulan lalu karena nggak punya uang. Harga ganja (dari pengedar) mahal,” imbuhnya.

Sementara itu, Pjs Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Soleh, saat menuju ladang di lereng gunung Semeru, harus berjalan selama satu setengah jam untuk mencapai ladang ganja tersebut.

“Tapi sesampai di lokasi bisa mencabut 56 pohon ganja yang sudah siap panen maupun pohon ganja yang masih pembibitan,” ucap AKP Soleh Kapolsek Kalipare yang juga merangkap Pjs Kasat Narkoba Polres Malang.

Sejak ini, dia berkali-kali memanen ganja. Menurut pengakuannya, dia juga menanam ganja untuk konsumsi sendiri. Sementara, hasil penyelidikan polisi, dia tertangkap karena kedapatan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis

Dari hasil penyelidikan sementara polisi narkoba, TB sudah mendapatkan keuntungan Rp 2 juta dari panen ganja ini. Untuk menutupi kedoknya, TB kesehariannya juga aktif bekerja sebagai montir.

TB mengaku menanam ganja tersebut dengan memakai pupuk kandang. “Tidak saya biarkan begitu saja. Saya beri pupuk kandang juga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TB dijerat
pasal 111 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya antara 5 sampai 20 tahun penjara. ( Agus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *