Terkait “Gowes Kondang Merak” Aliansi Aktivis Minta Walikota Malang Diproses Hukum

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Disaat angka covid 19 masih tinggi dan diberlakukan PPKM level 2 untuk wilayah Malang Raya, kini justru aturan tersebut diduga dilanggar oleh pejabat publik dalam hal ini dilakukan oleh Wali Kota Malang Sutiaji beserta rombongan pejabat Pemkot Malang lainnya.

Sekedar diketahui, bahwa sejumlah tempat wisata di Malang Raya masih tutup termasuk pantai wisata Kondangmerak Kabupaten Malang, namun Wali Kota Malang beserta rombongannya justru menerobos masuk ke area pantai Kondangmerak meski sudah diberikan arahan oleh petugas yang ada.

Aksi Walikota beserta pejabat Pemkot Malang itu kemudian menyebar melalui berbagai media sosial dan pesan aplikasi whatsap, Pada Minggu (19/09/2021). Beberapa foto menunjukkan rombongan Pemkot Malang berada di Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Bantur.
Mereka melakukan gowes hingga menimbulkan kerumunan di pantai.

Hal itu menimbulkan reaksi dari berbagai pihak di Malang Raya yang tergabung jadi Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA), yang terdiri dari ProDesa, MCC (Malang Crisis center), Lubis Institute, serta komponen masyarakat lainnya. Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya itu, akan segera Melaporkan Wali Kota Malang beserta beberapa pejabat lain yang terlibat ke Polres Malang.

“Jika mengacu pada surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebarab covid-19, maka Wali Kota Malang beserta jajaran pejabat lain yang terlibat bisa terancam diberhentikan karena telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah,” jelas Awing, koordinator Jaasmara melalui rilisnya kepada media.

Lanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pada dictum keempat, pasal 78 UU Pemda, dijelaskan tentang kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, ini menyebut kepala daerah dapat diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.

“JAASMARA mengaku sangat kecewa dan malu karena secara tidak langsung aksi Wali Kota Malang beserta jajarannya itu telah mencoreng nama baik Kota Malang,” kata Awing.

Oleh karena itu, JAASMARA sebagai warga Kota Malang, meminta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan khususnya masyarakat Kabupaten Malang atas perilaku Wali Kota Malang yang telah memberi contoh yang tidak baik serta membuat resah masyarakat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *