Kajari Malang Tahan Kades Tulus Besar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020

Indonewsdaily.com, Malang – Kejaksaan Negeri Malang telah menahan Kepala Desa Tulus Besar Kecamatan Tumpang semenjak hari Senin ( 22/11 ) siang kemarin .

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, Hudi Maryono diyakini menyelewengkan anggaran yang meliputi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 240 juta,

“Benar (ada kepala desa) sudah ditahan. Sudah sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara korupsi DD tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Suhandoyo melalui Kasi Pidana Khusus Agus Hariyono, pada awak media , Kamis ( 25/11 ) siang .

Ditegaskan Hariyono , kasus penyelewengan yang dilakukan tahun lalu itu dalam beberapa bentuk. Tersangka terindikasi penyelewengan keuangan desa, yakni Dana Desa tahun 2020.

” Ada kegiatan yang terjadwal tidak terlaksana alias fiktif, ada juga kegiatan yang melanggar ketentuan. Kerugian negara sesuai hasil perhitungan Inspektorat sebesar Rp 240.” pungkasnya .

Disinggung apakah ada kasus korupsi lain selain Kades Tulus Besar? Hariyono mengiyakan. Namun sejauh ini masih sebatas pengaduan masyarakat (Dumas). Dan prosesnya saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

“Secara administrasi ketika yang bersangkutan mengembalikan uang yang digunakan, memang sudah tidak ada masalah. Tetapi secara hukum, tidak bisa menghapus perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Pasca pemeriksaan Hudi Maryono mengenakan rompi tahanan warna oranye. Kemudian para jaksa membawanya ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang.

Jaksa penuntut segera akan menyusun surat dakwaan bagi tersangka dan kasus segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *