Kantor Hukum Suliono: Reskrim Polres Malang Harus Segera Proses Laporan

Indonewsdaily.com, Malang- Kuasa hukum Samsuji dari Kantor Hukum Suliono & Partner, Suliono, SH., M.kn, Ach Hussairi, SH., dan Sigit Rahmanto, SH., mengatakan laporan polisi yang diajukan terhadap dugaan pencurian tanaman tebu dilahan garapan Samsuji sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha antara PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Pancursari dengan CV. Sekar Makmur Jaya tentang pengelolaan KSU untuk penanaman tebu bernomor : PSR/PKS/3877/2020 telah diterima oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang.

“Kita minta laporan yang sudah diterima segera diproses,” kata Suliono, SH. M.kn.

Menurutnya setelah pihaknya membuat laporan pertama tentang dugaan pencurian oleh beberapa oknum warga yang pimpin oleh saudara BD yang diketahui beralamatkan di wilayah Sumbermanjing Wetan pada tanggal 06 Juli 2021 di Polsek Sumbermanjing Wetan dengan nomor STPL/II/VII/2021/Jatim/Res.Malang/Sek.Sbr manjing wetan namun karena belum ada tindakan pasti akhirnya laporan tersebut dilimpahkan Penyelidikannya ke Polres Malang dengan Nomor Sp.Lidik/974/VII/2021/Reskrim, tanggal 21 Juli 2021. Ungkap Suliono, SH., Mkn.

Suliono, SH.Mkn, berharap Reskrim segera memproses laporan tersebut dan pihak terlapor, yakni BD, secepatnya diadili, dikarenakan dilaporkan dugaan pencurian itu berawal diketahui pada hari Senin 5 Juli 2021 sekira pukul 11.00 wib dilahan tebu Desa Sekarbanyu RT 07 RW 02 Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang telah terjadi dugaan pencurian tanaman tebu milik klien kami yang berada di Blok AD 12 Desa Sekarbanyu RT 07 RW 02 Sumbermanjing Wetan yang mana pada saat itu diketahui klien kami saudara BD beserta Mr dan beberapa orang menebang tebu yang kemudian dinaikkan ke Bak Truk Nopol N-8949- UD yang diketahui dikemudikan oleh saudara berinisial MSH dan klien kami sempat menghentikan kegiatan penebangan serta pengangkutan tebu tersebut, klien kami menderita kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) “Yang kami laporkan itu pasal Dugaan Pencurian dan Pencurian dengan Pemberatan,” kata Suliono, SH.,Mkn.

Kemudian pada Sabtu (21/8/2021), Samsuji dengan didampingi kuasa hukum Suliono dan Partner melaporkan terduga berinisial RYD Dkk yang diketahui beralamatkan diwilayah Sumbermanjing Wetan atas dugaan Pencurian dengan pemberatan. Dengan laporan yang sebelumnya bukannya berhenti dilakukan pencurian secara terang terangan dilahan tebu milik klien kami tersebut, tapi melakukan penebangan dan pengangkutan secara besar besaran dilahan yang sudah menjadi hak klien kami tetsebut. Untuk itu kami kembali melapor ke Polres Malang dengan tanda bukti lapor bernomor TBL-B/259/VIII/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Ungkap Sigit Rahmantoro, SH.

Sebagaimana kejadian tersebut kami sebagai kuasa hukum Samsuji, berharap Rekrim Polres Malang segera melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap 2 (dua) laporan klien kami diatas demi memenuhi Pasal 102 ayat 1 KUHAP “mengedepankan peradilan yang adil”. Aturan itu mengamanatkan penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Ucap Ach Hussairi, SH.

Polres Malang wajib menjalankan Tribata, yakni melayani, mengayomi dan melindungi rakyat serta netral. “Di sini kan diduga ada dua pelanggaran tindak pidana yang diduga dilakukan oleh BD, Mr, RYD dkk, bukti-bukti serta saksi-saksi atas kejadian tersebut sudah diperiksa penyidik Polres Malang, maka dari itu haruslah ada tindakan cepat oleh pihak Reskrim Malang,” pungkas Suliono, SH., Mkn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *