Papua  

Kasus Pencurian Hewan dan Pengerusakan Pos Polisi Dilimpahkan ke Kejari

Indonewsdaily.com, Nabire- Lima tersangka dengan dua kasus yang berbeda diserahkan penyidik Polsek Jayapura Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu 18/8/21. Empat orang tersangka atas perkara Pencurian Hewan Ternak (anjing), yakni SS (29), KL (39), MS (35), dan AL (30). Keempatnya diancam dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara , Pasal 363 ayat (1) ke-1e dan 4e KUHP.

Sedangkan satu orang tersangka DL (21) dengan perkara secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pos Polisi Angkasa diancam dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Benar kelima tersangka dengan dua kasus sudah dilimpahkan ke Kejari Jayapura, kelimanya diserahkan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani perkaranya, “kata Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Umra saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/21).

Lanjut dikatakannya, keempat orang tersangka merupakan spesialis pencurian hewan peliharaan jenis anjing dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dan dilakukannya dalam waktu yang sudah lama.

“SS dan temannya merupakan spesialis pencurian hewan ternak jenis anjing mereka melakukannya sudah cukup lama dan dijadikannya sebagai mata pencaharian, para pedagang di rumah makan merupakan pembeli hasil curiannya, “imbuhnya.

Tersangka lainnya DL (21) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura atas kasus pengrusakan Pos Polisi Angkasa, saat melakukan aksinya DL dipengaruhi minuman keras atau dalam keadaan mabuk.

SS dan teman-temannya beserta barang bukti (BB) diserahkan ke Kejari dan diterima jaksa Rosma Yunita Paiki, SH, sementara jaksa Marlini Adtri, SH menerima limpahan perkara DL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *