Mengusut Carut Marut Uang Insentif Pengali Kubur yang Belum Dibayar

Indonewsdaily.com, Malang- Buntut polemik insentif pemakaman covid-19 diduga alasan pemindahan salah satu Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Taqrui Akbar. Kesaksian diberikan oleh salah satu petugas penggali kubur.

Dari penuturan petugas tersebut, terkuak jika memang benar menerima insentif akhir 2020 tepatnya di bulan Oktober, November dan Desember tetapi tidak keseluruhan. Pertama sembilan pemakaman, tetapi yang diberikan hanya diberikan tujuh. Kedua tiga pemakaman, tetapi yang ada uangnya hanya satu.

Diceritakan Anggi (28) seorang gali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngujil Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang sudah enam bulan terakhir tidak menerima insentif dana penggalian.

Sejak 2021 dia mengaku tidak menerima insentif sebesar Rp 750 ribu per penggalian. Padahal sudah sekitar 15 pemakaman yang sudah dia gali selama 2021 berjalan.

“Saya pun gak tahu kalau ada dana insentif ini saya baru tahu. Padahal saya sudah 15 kali menggali dan sampai sekarang gak dapat,” kata dia.

Namun, semenjak 2021 sampai sekarang belum ada yang bisa tersalurkan. Alasan yang diberikan oleh petugas pimpinan ialah menghabiskan insentif 2020 yang belum sepenuhnya turun.

“Sudah pernah (menanyakan), tetapi dijawab bahwa orangnya tidak ada di data,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya tidak tahu kalau peraturan baru tetap menerima insentif pemakaman. Sejauh ini keluarga jika melalui petugas pemakaman senilai Rp1,3 juta diluar menggunakan biro jasa.

Selama dia menggali 2021 dengan protokol Covid-19, dia mendapat dana insentif melalui uang dari ahli waris jenazah yang memakamkan di TPU Ngujil.

Sekali menggali setiap ahli waris dipatok harga Rp 1,3 juta itu untuk biaya keseluruhan.

“Mulai dari nisan serta menulisnya, biata penggalian dan pemakaman hingga administrasi dan konsumsi anak-anak. Saya bertiga itu. Dan uangnya itu masuk ke Juru Kunci dulu bukan ke saya,” kata dia.

Untuk uang Rp 1,3 juta itu, Anggi mengatakan, ke ahli waris bahwa akan diganti Rp 750 ribu sebagai uang duka.

“Jadi pas 2021 ini uangnya dibayar dulu dari ahli waris. Tapi ahli waris kami beritahu bahwa nanti bisa mengklaim Rp 750 ribu sebagai uang duka. Kami juga beri kwitansi serta ada stempel RT/RW sebagai bukti untuk mengklaimkan,” tutur dia.

Terpisah, Juru Kunci TPU Ngujil, Saipul mengatakan, selama ini dia tidak tahu apa-apa. Dia mengaku hanya mendampingi tim relawan saja selama pemakaman.

“Saya gak tahu mas soal pencairan dana. Itu tugasnya Kepala UPT Pemakaman yang baru. Saya gak tahu,” kata dia saat dihubungi awak media, Minggu (5/9/2021).

Penuturan berbeda yang disampaikan oleh mantan Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, Taqrui Akbar bahwa keterlambatan pencairan tidak hanya dari petugas, melainkan juga karena faktor keluarga atau ahli waris yang belum menyerahkan faktur atau bukti pembayaran pemakaman.

Menurutnya, keterlambatan tersebut mempengaruhi pencairan dana, karena digunakan untuk laporan pertanggung jawaban. Sehingga sampai empat bulan Mei hingga Agustus belum bisa cair.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai dugaan pungli pemakaman protokol Covid-19. Hal ini diawali dengan temuan Malang Corruption Watch (MCW).

Ditemukan bahwa ada dua TPU di Plaosan Barat dan LA Sucipto yang penggali kuburnya belum menerima sebagian uang insentif sejak bulan Juni hingga Agustus 2021.

Sementara itu, Pemkot Malang merespon bahwa temuan MCW tidak benar. Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bahwa uang insentif untuk tukang gali kubur belum terbayarkan sejak Mei hingga Agustus 2021.

Meskipun mengelak dugaan temuan MCW, Sutiaji langsung mencopot jabatan Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang, Taqruni Akbar. Taqruni saat ini menjabat sebagai Kasitrantib Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *