Nol Kasus Covid-19, Intan Jaya Masuk PPKM Level 2

Indonewsdaily.com, Nabire- Kabupaten Intan Jaya merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua yang masuk dalam zona hijau atau zero Covid-19. Namun sesuai Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 kabupaten di wilayah adat Meepago itu masuk PPKM level 2.

“Puji syukur Kabupaten Intan Jaya masih dalam zona hijau alias nol persen Covid-19,” kata Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, Kamis (12/8/2021).

Menurut Tabuni, tidak adanya kasus positif Covid-19 di kabupaten yang ia pimpinan merupakan hasil kerjasama perangkat pemerintahan dan antisipasi yang sudah dilakukan jauh-jauh hari.

“Sejak PPKM diberlakukan di Provinsi Papua, kami sudah antisipasi dengan melakukan pengawasan akses masyarakat melalui jalur udara maupun darat. Kami lakukan pengawasan di bandara yang menghubungkan Nabire dan Mimika, begitupun jalur darat yang terhubung dengan Kabupaten Paniai, “imbuhnya.

Pemkab Intan Jaya pun mendirikan Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten Nabire guna memantau kegiatan dan mobilisasi masyarakat Intan Jaya.

Gubernur Papua mengeluarkan Surat Edaran bernomor 440/8936/SET tentang PPKM level 2. PPKM level 2 berlaku di Kabupaten Intan Jaya, Dogiyai, Paniai, Deiyai, Tolikara, Yapen, Sarmi, Lani Jaya, Yalimo, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Memberamo Tengah, Memberamo Raya, Mapi, Nduga, Waropen dan Kabupaten Puncak Jaya.

Melalui SE Gubernur Papua secara rinci menjelaskan prosedur penerapan PPKM level 2. Seperti pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah Pusat melalui Inmendagri Nomor 29 tahun 2021, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan selama PPKM level 2. Diantaranya, Pekerjaan (non esensial) 50 persen work from office (WFO), jika sudah divaksin pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dilakukan secara sift.

Sedangkan toko dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dengan tutup pukul 21.00.

Begitupun pasar rakyat yang menyediakan/menjual non kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan jam buka sampai dengan pukul 21.00. Plaza dan mall beroperasi 50 persen dengan pembatasan jam buka pukul 20.00. (kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *