Pelaku Lakukan Penyiksaan Terhadap Calon Anak Tirinya Sejak Agustus

Indonewsdaily.com, Batu – Ramainya pemberitaan terkait penganiayaan terhadap seorang anak balita perempuan berinisial N ( 2,5 ) dilakukan oleh Wahyu ( 25 ) warga RT 03/RW 06 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, membuat Polres Batu bertindak dengan cepat.

Korban merupakan anak dari perempuan berinisial C (19) yang tinggal bersama pelaku sejak Agustus 2021 sebagai calon istrinya . Pelaku dengan tak manusiawi menyiksa calon anaknya semenjak Agustus lantaran sebagai beban dan bukan darah dagingnya sendiri.

Dalam konferensi pers di lobi Mapolres Batu, Rabu (27/10/ 2021) sore , pelaku mengakui dengan sadar menyiksa calon anak tirinya menyiramkan air panas ke tubuh korban
,menyundut rokok ke beberapa bagian tubuh bahkan menggigit jari-jari kedua tangan balita malang itu.

“Penyiksaan ini dilakukan semenjak bulan Agustus ketika sang ibu keluar. Sehingga korban hanya tinggal berdua dengan pacar sang ibu dan dilakukan dalam keadaan sadar” ucap Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi dalam konferensi pers pada Rabu malam (27/10/2021).

Kepada awak media, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan oleh anggota keluarga. Sedangkan ibunya sendiri merasa tertekan tehadap hal yang menimpa anaknya serta takut bila tidak dinikahi.

Lebih lanjut, dari hasil pengumpulan bahan keterangan para saksi dan barang bukti, didapatkan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap balita N.  Di antaranya tempat plastik berwarna biru yang digunakan untuk memandikan korban. Kemudian  panci aluminium yang digunakan pelaku untuk merebus air. Juga terdapat gayung yang digunakan untuk menyiramkan air panas ke  tubuh korban.

“Karena korban rewel, maka air panas yang ada di bak warna biru ini  (disiramkan) ke tubuh korban,” ungkap Yogi. 

Disinggung tekait motif, Yogi memaparkan terangka melakukannya akibat dari permasalahan ekonomi dan permasalahan dengan calon istrinya.

“Sedangkan untuk hukumannya, tersangkan akan dibebankan pidana selama 5 tahun penjara karena telah menyalahi pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.

Sementara berdasarkan keterangan tetangga pelaku yang enggan disebutkan namanya, sosok keluarga pelaku memang dikenal tertutup dan tidak sering bersosialisasi dengan masyarakat sekitar di wilayah RT 03/RW 06 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Keluarganya itu memang jarang berkumpul atau bersosialisasi sama orang-orang kampung gitu,” ungkapnya pada Indonewsdaily com , Rabu ( 27/10/2021 )

Kemudian, ketika pelaku bersama ibu korban berinisial C beserta balita berinisial N keluar rumah, kerap kali sosok balita tersebut ditutupi oleh kain yang membuat masyarakat sekitar tidak dapat melihat jelas bagaimana kondisi balita tersebut.

“Kalau mereka keluar-keluar itu, anaknya (balita N) dikerubuti (ditutupi),” ujarnya.

Tidak jarang para tetangga juga kerap kali mendengar tangisan balita tersebut. Ketika warga menanyakan kepada pihak keluarga terkait tangisan balita tersebut, pihak keluarga menyatakan bahwa balita tersebut sedang sakit.

“Tetangga sekitar itu kalau anaknya (balita N) menangis, ada yang tanya ke keluarga, tapi keluarganya cuma jawab, iya anaknya (balita N) memang sakit,” bebernya.

Alhasil, masyarakat di sekitar rumah pelaku pun tidak menaruh rasa curiga berlebih. Karena para tetangga juga telah berupaya menanyakan mengapa menangis dan sudah dijawab bahwa N tersebut sedang sakit.

Sementara itu, terkait kondisi keluarga yang lebih cenderung tertutup ini juga diperkuat oleh pernyataan dari Kepala Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yakni Deny Cahyono.

“Si ibu dari pada korban ini tertutup jarang berinteraksi dengan warga, nggak pernah keluar, mungkin masih baru atau bagaimana, kita nggak tahu lagi ya,” terang Deny.

Menurutnya, calon istri Wahyu yang juga merupakan ibu dari korban kekerasan tersebut merasa ketakutan. Namun, ketakutan didasarkan oleh apa, pihaknya pun belum memahami terkait hal itu.

“Anaknya digitukan itu ibunya nggak berani melarang, karena ada ketakutan terhadap Wahyu. Sebetulnya tahu, tapi untuk melarang dia nggak berani, karena takut sama si Wahyu,” jelas Deny.

Lebih lanjut, Deny menuturkan Wahyu merupakan seorang pemuda yang bekerja serabutan dan memang masih melajang. Selain itu, dalam pandangan sosial masyarakat Wahyu yang merupakan pelaku kekerasan terhadap balita merupakan orang yang biasa-biasa saja.

“Ya baru kali ini mencuat kasus (kekerasan terhadap balita) seperti ini, sebelumnya (di Desa Beji) nggak pernah,” pungkas Deny.

Sedangkan untuk kondisi N saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu dengan kondisi tubuh semakin membaik dengan didampingi C beserta keluarga ibu korban. ( Agus )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *