Papua  

Penganiaya Anak Remaja Hingga Tewas Diancam Hukuman 15 Tahun

Indonewsdaily.com, Nabire- Seorang pelaku penganiayaan berinisial MA (25) warga Kelurahan Waena Jayapura Kota diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diterima Jaksa Rosma Yunita Paiki, SH di kantor Kejari Jayapura.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Jayapura Kota AKP Hendri M. Bawiling, S.Sos, MM membenarkan penyerahan MA ke Kejari karena berkas perkaranya sudah lengkap (P-21).

“MA telah diserahkan ke Kejari Jayapura karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21,” terang Hendri, Jum’at (20/8/21).

MA melakukan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penganiayaan yang dilakukan MA terhadap korban Imanuel El Sadai W (17) hingga tewas dan penganiayaan penusukan terhadap Yuliana Maya Ibo (22),” imbuhnya.

Hendri menerangkan, jika MA melakukan penganiayaan terhadap kedua korbannya pada Kamis (22/4/21) sekitar pukul 12.00 WIT di Perumnas I Waena.

Sesuai laporan Polisi nomor : LP/ 15/ IV/ 2021/Resta Jpr Kota/ Sek Heram tanggal 22 April 2021.

“Tersengka ( MA) dan disidik hingga dinyatakan lengkap berkas perkaranya, untuk itu kami limpahkan untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan,” pungkasnya.

Pelaku penganiayaan (MA) diserahkan ke Kejari Jayapura bersama barang bukti (BB) satu buah pisau, satu buah tas merek Eiger, satu buah kaus warna hitam bermotif daun ganja, satu buah sweater warna hitam dan satu buah celana pendek warna putih bergaris biru. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *