Papua  

Polsek Abepura Gelar Konferensi Pers Tiga Kasus Pembunuhan Sekaligus

Indonewsdaily.com, Jayapura – Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H menggelar Press Conference terkait tiga kasus pembunuhan dengan menghadirkan tiga tersangka bertempat di Rumah Honai Mapolsek Abepura, Kamis (2/9/21).

Dalam kegaitan Press Conference yang berlangsung Kapolsek Abepura didampingi Wakapolsek AKP Harjaka bersama Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi.

Tiga tersangka yang turut dihadirkan bersama barang bukti (BB) yakni DODM (24), FMS alias Pedi (20) dan ATS alias Beto (23).

Saat Press Conference berlangsung Kapolsek Abepura mengatakan, bahwa selama bulan Agustus 2021 ada tiga kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abepura.

“Selama bulan Agustus 2021 yakni pada tanggal 2 di Pos Security Kampus FKIP Uncen, tanggal 7 di Jalan Kesehatan I dan tanggal 14 di samping pagar SMK Negeri 5 Jalan Baru Abepura, kata Kapolsek.

Dari ketiga kasus tersebut lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Abepura dibackup Tim Charli Polresta Jayapura Kota dan berhasil mengungkap kasusnya.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pembunuhan di Pos Security FKIP Uncen Abepura tanggal 2 Agustus 2021 sekitar pukul 05.35 Wit dengan tersangka DODM. DODM diamankan di Mapolda Papua oleh tim pada tanggal 29Agustus 2021 usai dirinya menyerahkan diri karena sudah menyadari bahwa identitasnya telah diketahui oleh Polisi sebagai pelaku pembunuhan security Uncen bernama Hans B. Puhili.

“Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap satpam Uncen. DODM membunuh Hans B.Puhili dengan menggunakan satu buah pisau dapur dimana motif yang dilakukan karena balas dendam disebabkan korban pernah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku sebelumnya diseputaran Waena, “tuturnya.

Sedangkan kasus pembunuhan kedua dilakukan tersangka FMS alias Pedi, peristiwanya terjadi pada tanggal 7 Agustus sekitar pukul 14.30 Wit di Jalan Kesehatan I Abepura

FMS alias Pedi membunuh korban Permenas Maurits Buara alias Midun dengan cara melempari korban yang dalam keadaan tertidur dengan menggunakan batu tela (batako) dan batu kali ke bagian kepala hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Motif yang dilakukan karena pelaku tidak terima ditampar lantaran membangunkan korban untuk pulang, dimana keduanya sama-sama dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Untuk kasus pembunuhan ketiga terjadi pada tanggal 14 Agustus sekitar pukul 05.30 Wit yang dilakukan oleh tersangka ATS alias Beto (23) terhadap korban Leksi A. Fingkreuw.

Tempat kejadian disamping pagar sekolah SMK Negeri V Abepura, dimana terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Pelaku menikam korban dibagian dada usai terjadi cekcok mulut hingga korban melempari pelaku dengan menggunakan balok dan dibalas pelaku dengan menusuk korban menggunakan sebilah badik yang dibawanya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kepada ketiga pelaku ini semuanya telah ditetapkan tersangka, dimana penangkapan pelaku FMS dan ATS dilakukan kurang dari 1×24 jam dari waktu kejadian, sementara DODM sendiri langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua karena merasa terdesak dan mengetahui bahwa dirinya sedang dicari pihak Kepolisian, “pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Subsider Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *