Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Wanita Sukun Adalah Suami Sirihnya

Indonewsdaily.com, Malang- Polisi memastikan perempuan paruh baya bernama Ratna Darumi Soebagio (56) warga Jalan Emprit 10, Sukun Kota Malang, meninggal karena dibunuh. Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh suami sirinya,
Sofyan (50), Jumat (17/9/2021) lalu di kediamannya sendiri.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, terduga pelaku itu bisa disangkakan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 338 atau 340.

“Kami akan rilis karena nanti antara 338 (dengan sengaja membunuh) atau 340 (pembunuhan berencana) terkait dengan perkara itu. Itu pacarnya kayak nikah siri lah. Nanti kami rilis,” kata dia.

Untuk menentukan pasal yang disangkakan ke terduga pelaku, polisi masih menunggu hasil autopsi dari RSSA Kota Malang.

Buher, sapaan akrabnya mengatakan jenazah korban sebelum dikremasi sempat dilakukan autopsi dan divisum.

“Iya. Kami minta dulu dari pihak keluarga, daripada kami nggak bisa terus gali kuburan lagi kan sulit. Jadi sudah diautopsi ini kami menunggu hasilnya,” tutur dia.

Sementara itu, Buher mengatakan, Sofyan telah mengakui perbuatannya. Sofyan pun sudah ditahan dan diperiksa sejak Senin (20/9/2021) kemarin.

“Pelaku sudah (mengakui). Sudah di sini (di Mapolresta). Kan kami lakukan pemeriksaan hari Senin dan Selasa sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya di Mapolresta Malang Kota, Jumat (24/9/2021).

Buher pun berjanji akan segera merilis kasus pembunuhan ini secepat mungkin.

“Setelah ada hasil autopsi kami rilis. Hari ini kami koordinasikan dengan rumah sakit, kalau memang hari ini bisa keluar siang bisa kami rilis,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *