PPKM Darurat, PA GMNI Pontianak Ingatkan Pemkot Tak Abaikan Masyarakat Pekerja Harian Lepas

Indonewsdaily.com, Pontianak, Kalbar- Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 800/ 24/ SETDA/2021. Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi darurat di Kota Pontianak yang berlaku sejak hari ini, Senin, (12/7/2021).

Pemberlakukan PKM tersebut, menyebabkan penyekatan akses ruas jalan utama penghubung antar kecamatan, pusat kota, dan lintas kabupaten di Kota Pontianak sampai tanggal 20 Juli mendatang.

Beragam tanggapan pro kontra masyarakat menyikapi kebijakan pemerintah melakukan penyekatan jalan selama pelaksanaan PKM di Kota Pontianak.

Salah satunya tanggapan itu muncul dari Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Pontianak, Abdul Haris, Senin, (12/7/2021).

Haris mengatakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyekatan jalan selama pelaksanaan PPKM berdampak terhadap perekonomian masyarakat terlebih masyarakat yang memiliki penghasilan rendah yang sumber perdapatannya diperoleh dari pekerjaan harian lepas.

“Penyekatan jalan selama PPKM ini mengakibatkan masyarakat menjadi sulit melakukan aktivitas pekerjaannya sehari-hari, khususnya masyarakat pekerja harian lepas yang memenuhi kebutuhan keluarganya dari hasil ia bekerja setiap harinya,” katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak untuk memperhatikan dan tidak abai kepada nasib masyarakat yang terkena dampak langsung selama penerapan kebijakan PPKM di Kota Pontianak.

“Harus ada program yang reel sebagai perhatian pemerintah dan tidak mengabaikan nasib masyarakat yang terkena dampak langsung selama satu minggu kedepan pelaksaan PPKM di Kota Pontianak,” ujarnya kepada wartawan Indonewsdaily.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *