Putri Kades Gading Jadi Tersangka Gegara Langgar Protokol Covid-19 Saat Launcing Cafe

Indonewsdaily.com, Malang- Seorang anak perempuan Kepala Desa Gading Kecamatan Bululawang ditetapkan oleh polisi jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19, Minggu (29/8/2021).

Perempuan berinisial Y menjadi tersangka setelah diketahui menggelar orkes dangdut saat proses launching kafe barunya dan terabadikan oleh sebuah video dan viral di media sosial awal Agustus 2021 lalu. Sebagai informasi, kasus orkes dangdut ini tersebar melalui video yang viral di Whatsapp Grup (WAG).

Polisi setelah mengetahui viral langsung melakukan pemanggilan ke Y dan juga Kades Gading, Suwito untuk menjadi saksi. Selain itu, juga ada sekitar 20 orang yang hadir dalam acara tersebut juga dilakukan pemanggilan. Awalnya, Suwito mengelak bahwa video yang tersebar luas itu adalah gelaran orkes dangdut.

Dia mengaku bahwa itu hanya latihan musik dari teman-teman Y saat launching kafe baru Y. Selama gelaran Suwito mengklaim semua hadirin melakukan prokes. Namun saat ‘latihan musik’ itu secara terpaksa beberapa hadiri melepas masker karena harus merokok seusai makan-makan.

Meskipun kesaksian Suwito mengelak dugaan ‘orkes dangdutan’ dan melanggar prokes, polisi tetap memutuskan acara tersebut melanggar prokes, yakni menyebabkan kerumunan.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, ditetapkannya Y sebagai tersangka itu karena terbukti melanggar protokol kesehatan dan sudah melalui gelar perkara berdasarkan keterangan puluhan saksi maupun saksi ahli dari BPBD Kabupaten Malang serta saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Karena dia terbukti membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan dimana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang,” tutur dia saat ditemui di gelaran vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Minggu (29/8/2021)

Ditambahkan Bagoes, saat ini polisi masih tengah mengumpulkan berkas-berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

“Iya ini tinggal melengkapi berkas-berkas kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu,” tambah dia .

Meskipun Y ditetapkan jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman atas pelanggarannya di bawah dua tahun. Y sendiri terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan

“Kan di bawah dua tahun jadi tidak kami lakukan penahanan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *