Rekayasa Jadi Korban Kecelakaan Gegara Lampu PJU Dipadamkan, Pemuda Ini Terancam UU ITE

Indonewsdaily.com, Malang- Jagat Media sosial dihebohkan unggahan salah satu pemuda yang menunjukan menjadi korban
kecelakaan akibat pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Malang dimasa PPKM Darurat .

Tentu saja unggahan ini mendapatkan beragam komentar dari berbagai nitizen termasuk Walikota Malang Sutiaji juga ikut menanggapi, tak kecuali Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, bergerak cepat dengan melakukan inventarisasi terkait unggahan ini .

Dalam unggahannya pemuda ini yang menuliskan postingannya “Matur nuwun Walikota Malang pak Sutiaji yang terhormat, gara-gara lampu dalan sampean pateni aku di tabrak sepeda dan seng nabrak ora gelem tanggung jawab, masio loro ne perih panas aku ora berobat pak ji (Wali Kota Malang, Sutiaji) wedi ne engkok di sangkakno kenek Covid (disangka terpapar Covid-19) matur nuwun sanget kanggo njenengan (terimakasih banyak untuk Pak Sutiaji),” lampiran pesan dari tiga foto itu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji merespon bahwa kejadian tersebut belum tentu terjadi di Kota Malang dan disebabkan pemadaman PJU.

“Ada kecelakaan kemarin ini masih konfirmasi Pak Kapolresta Malang Kota. Dan sudah kerja sama dengan kami. Ya siapapun yang memuat berita-berita tidak benar, itu nanti kami luruskan,” ujarnya, Senin (5/7).

Sementara Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto membentuk tim khusus untuk menyelidiki unggahan itu. Dia juga melakukan inventarisasi data laka lantas yang ada di Kota Malang.

“Kami mengimbau jangan sampai ada kejadian laka lantas langsung dikaitkan adanya pemadaman penerangan jalan umum,” ungkapnya.

Tidak sampai 24 jam muncul video dengan durasi 35 detik. Di dalamnya berisi ungkapan permintaan maaf dari seorang pemuda bernama Aji Prasetyo Utomo yang menyatakan dirinya sebagai pengunggah komplain itu.

“Saya Aji Prasetyo Utomo, menyampaikan permohonan maaf yang terhormat Kapolresta Malang Kota dan Wali Kota Malang Pak Sutiaji atas postingan di facebook saya. Semalam itu hanya rekayasa, fotonya sudah tanggal 24 mei, tapi saya posting kembali seakan akan itu kecelakaan semalam karena pemadaman lampu,” dikutip dari video berdurasi 35 detik tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan, Aji terancam UU ITE Pasal 28 Ayat 1 tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sesuai Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE akan mendapatkan sanksi pidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pihak Polresta Malang Kota masih akan mendalami motif pelaku menyebarkan unggahan tersebut.

“Masih akan kita dalami motifnya apa,” ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat dihubungi awak media.( Agus )

Respon (1)

  1. lek pengen tak tabrak temenan nyoh leee. trek ku bakal iso bikin kowe klenger. aya aya wae ….. bikin hoax masa pandemi. kuwalat ngko kowe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *