Sengketa Lahan di Vihara Amurva Bhumi, Wamen ATR/BPN : Instruksi Presiden Jokowi Agar Memudahkan Umat Untuk Beribadah

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni Saat Meninjau Vihara Amurva Bhumi Didampingi Pengurus Vihara, Pejabat Terkait dilokasi, Senin (19/06/2023).

Indonewsdaily.com, Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengundang pengurus Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dalam waktu dekat.

Hal ini terkait dari sengketa lahan antara pihak Vihara di Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan PT Danataru Jaya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengagendakan pemanggilan tersebut usai melakukan kunjungan ke vihara.

“Besok akan ketemu dengan pengurus sekaligus dengan pengacara, akan kita lihat ruang-ruang hukum apa yang masih memungkinkan untuk mendapat keadilan agar tegak dan adil di vihara ini,” tutur Raja Juli di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta Selatan, Senin (19/06/2023).

Pemanggilan tersebut juga diakui sejalan dengan perintah Presiden RI Jokowi dalam membela umat yang beribadah.

“Sesuai instruksi Pak Menteri dan perintah Pak Jokowi agar pemerintah memudahkan warga negara untuk beribadah,” Sambung Raja Juli.

Meski di satu sisi, Raja Juli tidak menampik ada urusan bisnis dalam persoalan ini.

“Saya tahu pengusaha ingin cuan, ingin untung, tapi nanti enggak berkah kalau ambil dari rumah ibadah. Jadi kita probisnis, tapi tentu tidak merugikan rakyat dan umat, dalam konteks ini umat Buddha,” terang Raja Juli.

Perkara sengketa lahan ini bermula dari klaim PT Danataru Jaya atas jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.

Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun belakangan, PT Danataru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan Cagar Budaya milik Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Organisasi Dharmapala Nusantara yang merupakan organisasi Penjaga dan Pelindung Buddha – Dharma di Bumi Nusantara, juga angkat bicara terkait kisruh sengketa lahan yang di klaim oleh PT Danataru Jaya di Lahan tempat ibadah umat buddha di Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin) di Jalan Prof. Dr Satrio No 02 Karet Setia Budi Jakarta Selatan, Rabu (31/05/2023).
Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu didampingi Pembina Dharmapala Nusantara Michael Satya Subiyanto, Pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi serta Jemaat Vihara menjelaskan polemik kisruh sengketa lahan ini.

Ketua Umum DPP Dharmapala Nusantra yang bernama Kevin Wu mengatakan, bahwa Organisasi Dharmapala Nusantara yang mengamati, menganalasis sesuai data dan fakta, bahwa ini merupakan ironi diluar akal sehat, karena usia Vihara Amurva Bhumi yang telah berusia lebih dari 100 tahun ini dan merupakan Cagar Budaya, yang mendapatkan kedzoliman dari perusahaan hingga bergulir ke meja hijau.

“Vihara Amurva Bhumi ini merupakan tempat ibadah dan menyalurkan kebaikan, yang sudah berdiri dan berusia lebih dari 100 tahun (1 abad) lebih tetapi saat ini mulai diusik dengan cara yang tidak pantas dan banyak tercium kejanggalan dalam polemik sengketa lahan di Vihara Amurva Bhumi ini,” ujarnya.

Lanjut Kevin Wu menerangkan, bahwa tercium banyak kejanggalan di perkara sengketa lahan ini, yakni seperti kejanggalan administrasi aspek hukum, lalu lahan yang diklaim itu yakni pintu akses pintu masuk yang sudah berlangsung 1 Abad ini jemaat melalui akses itu, klaim lahan yang berada diatas saluran air, dan lainnya.

“Ini diluar akal sehat kita semua, karena lahan yang diklaim itu merupakan lahan yang berada diatas saluran air dan itu sejak dari dulu menjadi akses pintu masuk menuju ke Vihara Amurva Bhumi,” sambungnya.

Kevin Wu juga menambahkan, bahwa pihak Yayasan Vihara Amurva Bhumi punya bukti kuat, dan ada lahan yang merupakan bagian hibah yang semua ada pembuktiannya.

“Semua orang yang punya hati nurani dan kebenaran, pasti akan berpikir sehat dan mempunyai akal sehat yang baik, sehingga Organisasi Dharmapala Nusantara akan terus mengawal kasus ini,” pungkas Kevin Wu.

Seperti informasi dari Indra Gunawan yang merupakan Pengurus Vihara Amurva Bhumi menceritakan bahwa Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak zaman pra kemerdekaan.

Sebelum dibangun menjadi vihara, tempat itu masih berbentuk cetiya atau tempat kecil untuk peribadatan agama Buddha.

Seiring waktu berlalu, makin banyaknya para jemaat yang beribadah disana hingga akhirnya oleh pengurus didirikannya vihara yang diberi nama Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Theng Sin.

Indra menjelaskan bahwa ada ratusan umat Buddha yang kerap menjalani ibadah di vihara tua itu.

“Jemaat setiap hari silih berganti yang datang, tapi di tiap malam purnama atau ketika ada acara keagamaan yang kumpul bisa sampai ratusan jemaat,” terang Indra.

Namun ketenangan dan kenyamanan ibadah umat Buddhis beribadah di vihara tua itu mulai terganggu sejak tahun 2022 silam.

Hal itu terjadi ketika ada salah satu perusahaan mengklaim jalan akses masuk menuju vihara dan kali yang ada di area itu seluas 690 meter dan 462 meter merupakan milik mereka.

“Padahal, jalan masuk itu merupakan tanah hibah dan ada juga yang milik Sudin SDA Jakarta Selatan karena ada kali juga di sana,” sambung Indra.

Awalnya, pihak perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indra juga mulai mencium keanehan, bahwa pihak penggugat mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat.

“Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah,” tuturnya.

Disampaikan Indra, saat ini kasus gugatan tanah akses masuk menuju Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin masih bergulir di meja hijau.

Pihaknya pun meminta perlindungan kepada pemerintah agar akses masuk menuju vihara tidak diambil alih sehingga para jemaat bisa tetap beribadah di Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *