Cekik Pacar Sampai Tewas, Kasus Pembunuhan Singosari Terungkap Saat Rekontruksi

Indonewsdaily.com, Kabupaten Malang – Kasus tewasnya seorang pacar di rumah yang memiliki Green House tanaman Anggrek tepatnya diperumahan desa Losari kecamatan Singosari pada Senin (25/10) sore bulan kemarin . Hari ini, Jumat (19/11), polisi melakukan rekonstruksi sebagai penguatan dugaan bahwa Muhamad Agung Muhadjir (26) yang berKTP warga Kecamatan Bangil Pasuruan, adalah pelaku pembunuhan pacarnya sendiri, bernama Fitri Rindhawati (24) yang berKTP warga Gresik .

Kompol Acmad Robial, Kapolsek Singosari mengabarkan, rekonstruksi ini menunjukkan sejumlah fakta penyelidikan yang cocok dengan hasil interogasi.

“Mulanya, terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka di ruangan dekat dapur. Selanjutnya, di kamar lantai bawah, tersangka menganiaya korban,” kata Robial, Jumat (19/11) di Jalan Suropati, Singosari.

Tersangka memukul kepala dan tubuh korban beberapa kali.

“Kemudian, tersangka mencekik leher korban dengan keras hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Di sinilah polisi mengungkap fakta betapa berdarah dingin dan sadisnya tersangka yang tega cekik pacar sendiri sampai mati.

“Untuk menghilangkan jejak agar terkesan meninggalnya korban bukan karena perbuatannya, tersangka memotong urat nadi pada pergelangan tangan kiri korban dengan pisau cutter hingga hampir putus,” kata Robial.

Polisi berhasil membongkar alibi buatan dari tersangka Agung tersebut dengan memakai hasil otopsi, serta hasil laboratorium forensik Polda Jatim.

Yaitu, alibi awal tersangka yang menyebut bahwa korban mengamuk dan menusuk perutnya dengan pisau.

Setelah menusuk perut tersangka dengan pisau, korban memutuskan bunuh diri dengan menyayat lengan sendiri memakai cutter.

Alibi ini terpatahkan. Karena, hasil otopsi memastikan korban tidak meninggal karena luka sayatan di lengan, melainkan karena cekikan leher.

Kemudian, hasil laboratorium forensik Polda Jatim juga turut mematahkan alibi awal tersangka.

“Laboratorium forensik Polda Jatim memastikan, ada sidik jari tersangka di cutter yang diklaim sebagai senjata korban menyayat lengannya sendiri,” ringkasnya.

Dengan dua bukti baru dan hasil rekonstruksi ini, Polsek Singosari menetapkan Agung sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono mengatakan, tersangka terjerat tindak pidana dugaan pembunuhan pasal 338 KUHP.

“Kami juga jerat dia dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, pasal 351 ayat (3) KUHP,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *