Desa Pendem Bagikan BLT untuk 182 Keluarga Penerima

Indonewsdaily.com, Kota Batu – Penyaluran Dana Desa (DD) diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak khususnya masyarakat miskin. Satu dari beberapa bentuk pemulihan ekonomi adanya program dari Pemerintah pusat disampaikan pada daerah untuk dilakukan melalui bantuan langsung tunai (BLT) dari pos anggaran dana desa (DD).

“Karena pelaksanaan bantuan langsung tunai pada masyarakat bertujuan untuk membantu meringankan beban kebutuhan keseharianya, akibat dampak dari pademi Covid-19 yang masih belum jelas berakhirnya. Sebab program BLT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 berhak diterimakan sebesar Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat yang sudah masuk data verifikasi. Dan bagi penerima harus sesuai identitasnya serta berdomisili di wilayah penetapanya, hal ini tidak bisa direkayasa karena harus sesuai data yang sudah masuk pada pemerintah desa,” jelas Kades Pendem Tri Wahyuwono Efendi, Rabu (8/9/2021).

Pelaksanaan pembagian BLT pada wilayah Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu, dilakukan di Pendopo kantor Desa yang dihadiri oleh penerima BLT sejumah 182 orang untuk tahap ke-9 di Bulan September. Hal itu juga disaksikan langsung oleh Kepala desa Pendem, Babinsa, Babinkamtibmas wilayah Junrejo dan pembagian BLT berjalan lancar.

“Bergulirnya penyerahan BLT pada masyarakat desa Pendem mulai tahap awal hingga sampai tahap ke-9 ini, tidak ada kejadian dampak negatif pada sistim maupun bagi yang menerima langsung. Karena masyarakat saat ini pola pikirnya sudah beranjak dewasa serta sumberdaya manusianya cukup maju, akhirnya bila ada miskomunikasi pada penerima BLT bisa tanya langsung pada perangkat desa atau langsung pada Kepala desa,” ujar Tri Efendi.

Lebih lanjut, saya sebagai Kepala desa dan Perangkat Desa Pendem, ketika program pelaksanaan BLT, itu sangat hati-hati dan tetap menggunakan acuan peraturan yang ditetapkan Pemerintah. Karena kami sudah berpesan pada seluruh petugas maupun perangkat desa Pendem, bilamana ada program bantuan apapun dan darimanapun harus tetap melaksanakan kordinasi yang cepat dan tepat sasaran bagi penerima.

“Karena ketika bantuan itu diakumudir serta sesuai peraturan, maka akan bisa terhindar dari jeratan hukum baik secara personal maupun pada Lembaga desa yang ada. Karena tujuan Pemerintah dalam memberikan bantuan berupa uang atau barang, untuk membantu meringankan beban hidup yang saat ini masih dicengkeram oleh virus Covid-19, pada masyarakat yang benar-benar miskin atau tidak mampu sesuai sasaran,”tutup Tri Efendi.(wn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *